Anggota KPU Surabaya Dipecat
UPDATE Kasus Anggota KPU Surabaya Dipecat DKPP Setelah Dilaporkan Istri Siri, Kholid Pasrah
Muhammad Kholid Asyadulloh menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DKPP, walaupun sebenarnya perkaranya itu sangat pribadi karena rumah tangga.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Iksan Fauzi
Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi pengadu.
Sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Adapun pembacaan sanksi pemecatan oleh DKPP terhadap Muhammad Kholid Asyadulloh dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Pasal yang dilanggar
Kholid dinilai terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kholid juga terbukti melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bunyi pasal tersebut, "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.