Anggota KPU Surabaya Dipecat

UPDATE Kasus Anggota KPU Surabaya Dipecat DKPP Setelah Dilaporkan Istri Siri, Kholid Pasrah

Muhammad Kholid Asyadulloh menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DKPP, walaupun sebenarnya perkaranya itu sangat pribadi karena rumah tangga.

Istimewa/Dok KPU Surabaya
Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020. Foto Kanan : komisioner KPU, Muhammad Kholid A. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Update kasus anggota KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Kholid Asyadulloh menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DKPP. Walaupun sebenarnya perkaranya ini sangat pribadi.

"Itu kan urusan rumah tangga. Tapi yang namanya antar kelembagaan ya saling menghormati," kata Kholid, Kamis (9/7/2020).

Kholid menjelaskan tidak ada banding dalam kasusnya ini karena keputusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga ia menerima apa yang sudah menjadi putusan.

Kholid sendiri belum mengetahui siapa yang akan menjadi pengganti posisinya di KPU Surabaya sebagai Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.

"Saya kurang tahu," lanjutnya.

Kholid juga belum merencanakan apa aktivitasnya setelah diberhentikan dari KPU Kota Surabaya.

"Lihat saja lah nanti," kata Kholid.

Profil Kholid yang di laporkan istri siri ke DKPP

Sebelumnya, Kholid Asyadulloh dipecat dari komisioner karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pemecatan tersebut setelah pembacaan putusan sidang yang digelar oleh DKPP di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Dalam perkara di persidangan, Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Surabaya, Nanik Lindawati yang kemudian hari menjadi istri sirinya.

Di KPU Surabaya, Kholid dipercaya menjalankan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Berikut profil Muhammad Kholid Asyadulloh dikutip dari laman resmi KPu Surabaya https://kpu-surabayakota.go.id/profil-anggota-kpu/ :

Kholid lahir di Boyolali pada 6 April 1980.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved