KRONOLOGI LENGKAP 17 Adegan Pembunuhan Gadis Sidoarjo karena Utang Rp 40 Juta yang Dibuang di Pacet

Ada 17 adegan inti dari 35 adegan keseluruhan yang diperagakan oleh dua tersangka, Mas'ud dan Rifat ketika berencana dan mengeksekusi gadis Sidoarjo.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Mohammad Romadoni
Kronologi lengkap 17 adegan inti pembunuhan gadis Sidoarjo karena tak bisa bayar utang Rp 40 juta lalu mayatnya dibuang di Jurang gajah Mungkur Pacet, Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Polres Mojokerto menggelar reka ulang pembunuhan terhadap gadis Sidoarjo, Vina Aisyah Pratiwi (20).

Ada 17 adegan inti dari 35 adegan keseluruhan yang diperagakan oleh dua tersangka, Mas'ud Andy Wiratama (23) dan Rifat Rizatur Rizan (20).

Mas'ud yang berasal dari Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo minta bantuan Rifat, warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam reka ulang tersebut, terungkap fakta rencana pembunuhan disepakati antara Mas'ud dengan Rifat sehari sebelumnya. 

Sebab, Mas'ud geram karena sudah menagih tujuh hingga delapan kali agar korban membayar utang.

Namun, penagihan itu tidak membuahkan hasil. 

Awalnya, Mas'ud menemui tersangka Rifat di tempat kerjanya di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu 21 Juni 2020.

Tersangka Mas'ud berencana akan membunuh korban jika tidak membayar utang sekitar Rp 40 juta yang dipinjam korban sejak awal Januari 2020.

Mas'ud adalah tersangka utama yang mengajak tersangka Rifat untuk membantunya saat menghabisi korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.

"Soalnya sudah saya tagih 7 sampai 8 kali seumpama dia (korban, red) tidak membayar ayo dibunuh saja, aku juga perlu uang itu untuk bulan depan," ujar tersangka Mas'ud dalam adegan reka ulang nomor 02 di Polres Mojokerto, Rabu (8/7).

Reka ulang adegan pembunuhan wanita muda asal Sidoarjo di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).
Reka ulang adegan pembunuhan wanita muda asal Sidoarjo di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Tersangka Rifat mengiyakan ajakan itu dan bersedia membantu Mas'ud untuk membunuh korban.

Kemudian, Mas'ud meminta tersangka Rifat menyiapkan tali tambang plastik.

Ia juga mempersiapkan kain sarung dan kaos warna hitam yang dibawa dari rumahnya.

Tersangka Mas'ud merekayasa mengajak korban untuk menemaninya mengantarkan Rifat ke Lawang, Malang.

Rencananya, tersangka akan menagih utang pada korban saat perjalanan ke Malang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved