Pilbup Gresik 2020

PKB Rekom Qosim-Alif pada Pilbup Gresik 2020, Hukuman bagi Kader Tak Patuh Disebut Kewenangan DPP

Rekomendasi DPP PKB telah turun kepada Qosim - Alif diumumkan secara resmi di Graha Gus Dur DPC PKB Gresik, Minggu (5/7/2020).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
surya.co.id/willy abraham
Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi memberikan keterangan terkait rekom DPP PKB pada Pilbup Gresik 2020 kepada awak media, Minggu (5/7/2020). 

SURYA.co.id | GRESIK - Rekomendasi DPP PKB telah turun kepada Qosim - Alif diumumkan secara resmi di Graha Gus Dur DPC PKB Gresik, Minggu (5/7/2020).

Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi menyebut bahwa sampai ujung keputusan final, Fandi Akhmad Yani untuk tetap atau tidak tetap mencalonkan diri dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Ketika di DPC punya alat ukur dalam bentuk rekomendasi tertulis dari parpol pengusung.

Karena apapun bakal calon ketika penyebutan itu punya tiketing atau rekomendasi partai politik.

"Tahapan itu belum terkonfirmasi ke kami (DPC PKB). Bahwa Fandi Akhmad Yani akan tetap running itu sudah terkonfirmasi," terangnya, Minggu (5/7/2020).

Dikatakannya, presepsi Pilkada adalah presepsi DPP. Maka ketika ada kader atau keluarga besar PKB punya presepsi lain selain mekanisme struktur partai maka akan dikembalikan kepada mekanisme struktur partai yang berwenang.

"Presepsi DPP ini konsultastif saja bahwa kemudian arahan DPP PKB harus ada tindakan atau punishment berdasarkan instruktif dan konsultatif. Kita tidak mau berandai-andai soal itu," pungkasnya.

Dihubungi melalui ponselnya, Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani tidak menjawab saat dikonfirmasi.

Belum diketahui respons dari pria yang kerap disapa Gus Yani.

Seusai namanya tidak masuk dalam rekomendasi DPP PKB.

Rekom PKB untuk pasangan Qosim - Alif tertuang melalui surat DPP PKB nomor 2958/DPP/01/VIII/2020.

Pantauan di lapangan, rumahnya di Randuagung sepi. Tidak ada aktivitas apapun.

Berbeda dengan suasana rumhanya di Desa Srembi, banyak motor terlihat berjejer di dalam.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved