Virus Corona di Gresik
Kasus Covid-19 di Gresik Bertambah, Bupati Sambari Perintahkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Perbup 22
Bupati Sambari juga menyampaikan, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga jumlah kasus Covid-19 di Gresik semakin bertambah
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Menyikapi keadaan perkembangan kasus Covid 19 yang terjadi di Gresik semakin hari semakin bertambah. Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto selaku komandan Satuan gugus tugas Penanggulangan Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas.
Tindakan tegas ini dilakukan dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar Perbup 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi covid-19.
Penegasan ini disampaikan Sambari saat rapat bersama Satuan gugus tugas Covid-19 Gresik, di Ruang Graita Eka Praja, Senin (6/7/2020).
Rapat yang juga dihadiri oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko, keduanya juga bertindak sebagai wadansatgas Covid-19 Gresik.
Menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap perbup, Sambari meminta kepada seluruh aparat mulai dari Polres, Kodim dan Satpol PP Gresik untuk bertindak lebih keras lagi dalam penegakan Perbup ini.
“Ada empat hal yang harus kita waspadai yaitu lingkungan kerja, pasar, perusahaan dan tempat pariwisata. Saya minta operasi tidak harus dilaksanakan pada malam hari saja, siang haripun agar penegakan perbup ini terus dilakukan, terutama membubarkan setiap kerumunan dan memberikan sanksi kepada yang tidak bermasker," ucap Sambari, Senin (6/7/2020).
Sambari juga menyampaikan, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terkait perbup ini, sehingga jumlah kasus Covid-19 semakin bertambah.
Dia juga mensinyalir, bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat awam.
“Saya melihat, ada sekolah yang masih saja melaksanakan upacara perpisahan, wisuda dan rapat-rapat yang tidak mematuhi physical distancing. Saya sudah mendapat beberapa fotonya. Tolong BKD agar menindaklanjuti dengan memberikan sanksi para guru dan kepala sekolah yang ikut menghadiri kegiatan tersebut. Sanksi juga diberikan kepada aparat pemerintah setempat. Jadi intinya ketegasan tidak hanya kepada masyarakat pemilik warung saja, tapi pemerintah dan kepala sekolah juga harus tegas, ” ujar Sambari serius.
Selain sekolah, Sambari juga menyampaikan beberapa tempat yang selama ini melanggar Perbup.
Misalnya tempat wisata yang membiarkan pengunjungnya tidak menerapkan physical distancing, dengan membiarkan beberapa orang masuk telaga.
Sambari meminta pihak Dinas Pariwisata juga menertibkan dan memberikan sanksi.
“Kami prihatin setiap hari jumlah kasus Covid-19 di Gresik semakin bertambah dan jumlahnya semakin besar. Jumlah kesembuhan dan yang meninggal sangat tidak seimbang. Saya berharap semua anggota tim, kepala OPD serta semua unsur sampai di pedesaan untuk tetap semangat melaksanakan tugas kita. Kita saling menjaga diri, keluarga kita dan lingkungan kita," terangnya.
Pada rapat yang dihadiri oleh para Kepala OPD tersebut, Bupati Sambari memerintahkan agar semua OPD untuk menertibkan sesuai kewenangannya masing-masing.
“Ditekankan kembali tentang pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pemangku kepentingan agar melaksanakan sesuai naskah yang sudah ditandatangani. Saya minta laporan yang sesungguhnya. Kepada OPD untuk mengecek kebenaran laporan yang dibuat tersebut," ujar Sambari lagi.