SBMPTN 2020
INFO BARU: Peserta UTBK Unair yang Reaktif Covid-19 Bisa Ikut Gelombang 2, Ini Protap Lengkapnya
Peserta UTBK SBMPTN yang reaktif covid-19 masih bisa mengikuti ujian gelombang dua yang akan digelar tanggal 20 hingga 29 Juli 2020.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Musahadah
Secara rinci ada empat poin yang masuk dalam ketentuan yang harus dilakukan.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan dikeluarkan Kamis, (2/7/2020).
Pertama, Setiap tahapan kegiatan mengutamakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, seluruh peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) wajib menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau Swab Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Ketiga, Panitia wajib menyusun Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
Keempat, Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Surabaya.
Cara Dapat Rapid Test Gratis

Pemkot sudah menyiapkan solusi bagi calon peserta UTBK-SBMPTN, terutama bagi warga Surabaya yang kesulitan secara ekonomi untuk melakukan tes.
Apalagi mereka yang tergabung dalam program bidik misi, Pemkot bakal menyiapkan rapid test massal secara gratis.
Menurut Irvan, hal itu menjadi solusi bagi para orang tua yang ekonominya menengah ke bawah itu.
"Mereka nanti akan kita siapkan rapid test massal secara gratis dan untuk penempatannya sedang kita diskusikan," kata Irvan.
Opsinya memang bisa jadi bakal dilakukan di beberapa kampus. Seperti di Universitas Airlangga, Institut Teknologi Surabaya maupun Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa timur.
Sementara itu, Irvan mengatakan juga mengaku tengah mempertimbangkan alternatif bila ada keluhan perihal transportasi untuk mengikuti rapid test massal di tempat yang nanti akan ditentukan Pemkot itu.
Nantinya, bisa lewat Puskesmas setempat. Dengan beberapa ketentuan.
Misalnya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau SKTM.