Solusi Insentif Kedua Kartu Pra Kerja Gagal Cair Menurut Admin www.prakerja.go.id, ini Penyebabnya

Berikut Solusi Insentif Kedua Kartu Pra Kerja Gagal Cair Menurut Admin www.prakerja.go.id, Ternyata ini Penyebabnya.

THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI dan Surya/ Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Solusi Insentif Kedua Kartu Pra Kerja Gagal Cair Menurut Admin www.prakerja.go.id 

Secara lebih lengkap, berikut lima persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan insentif.

1. Sudah memberikan ulasan dan rating pelatihan.

2. Pastikan rekening bank dan akun e-wallet yang tersambung dengan akun Prakerja masih aktif.

3. NIK pada rekening bank atau akun e-wallet yang tersambung harus sama dengan NIK ketika mendaftar akun Pra Kerja.

4. Pastikan akun e-wallet sudah di-upgrade.

5. Pastikan nomor HP pada akun e-wallet yang tersambung dengan akun Pra Kerja tidak diganti selama lima bulan ke depan. 

Update Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera dibuka

Pendaftaran Kartu Pra Kerja tak kunjung buka selama 2 bulan.

Terakhir, pendaftaran Kartu Pra Kerja ditutup di gelombang 3 pada 30 April 2020 lalu.

Usai ditutup selama dua bulan, Pendaftaran Kartu Pra Kerja hingga saat ini masih dalam tahap evaluasi dan pembenahan program secara menyeluruh.

Mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Panji Winanteya Ruky mengatakan, bahwa pendaftaran akan segera dibuka.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan persisnya pendaftaran itu dibuka.

"Tidak bisa sampai akhir tahun ini. Harus cepat.Pak Menko Perekonomian menyatakan harus segera dan menjadi prioritas," ujar Panji seperti dikutip dalam artikel Kompas.com berjudul "Pemerintah Segera Buka Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV",

"Saya pikir ini (bisa dimulai) tidak sampai beberapa minggu ya. Sebab, presiden arahannya kami harus memperbaiki tata kelola, tapi tidak memperlama. Tetap dengan cepat bisa membantu masyarakat," kata dia.

Panji mengatakan, pihaknya dibantu oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam merevisi payung hukum terkait Program Prakerja.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved