Tarif Layanan Plus-plus Siap Pakai di Room Karaoke di Blitar Rp 800 Ribu, Polisi Ciduk 12 Purel

Diduga, kafe karaoke itu juga melayani hasrat kaum pria hidung belang. Tarif plus-plus di karaoke tersebut dibanderol antara Rp 800 ribu-Rp 1 juta.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
Istimewa/Polda Jatim
Sejumlah petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat menyegel sebuah ruangan di dalam kafe di Kota Blitar. 

"Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta kepada keluarga mereka, baik orang tua maupun suami, untuk menjemput mereka dengan diketahui oleh kepala desa," ungkapnya.

5. Aturan selama pandemi

Suprapto mengingatkan, sudah ada aturan bahwa pada selama masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi.

"Tempat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved