Gadis Sidoarjo Dibunuh

PENGAKUAN Pembunuh Gadis Sidoarjo yang Mayatnya Dibuang di Jurang Pacet, Gara-gara Uang Rp 40 Juta

Inilah pengakuan pembunuh Vina Aisyah Pratiwi yang mayatnya dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
surya/mohammad romadoni
Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pembunuh Vina Aisyah Pratiwi (20) yang mayatnya dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto membuat pengakuan mengejutkan. 

Pengakuan pembunuh gadis Sidoarjo ini diucapkan di depan wartawan setelah ditangkap tim Polres Mojokerto

Pembunuh gadisb Sidoarjo ada dua oreang yakni Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka Mas'ud merupakan teman dekat dan tetangga korban sekaligus otak pembunuhan tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas'ud di jalan raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.

"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya dalam keterangan Pres Release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan latar belakang motif pembunuhan dipicu persoalan personal yakni korban meminjam uang pada tersangka Mas'ud.

Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp. 40 juta.

"Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang," ujarnya.

Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.

Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp.40 juta," ungkapnya.

Tersangka Mas'ud mengaku sakit hati lantaran korban tidak kunjung membayar utang.

Korban meminjam uang secara bertahap sejak Januari 2020. Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved