Gadis Sidoarjo Dibunuh

FAKTA Lengkap Gadis 20 Tahun Dibunuh 2 Pemuda karena Utang Rp 40 Juta, Mayat Dibuang ke Jurang

Fakta-fakta lengkap gadis 20 tahun dibunuh 2 pemuda karena utang Rp 40 juta bisa Anda simak di sini.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Tri Mulyono
surya/mohammad romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Fakta-fakta lengkap gadis 20 tahun dibunuh 2 pemuda karena utang Rp 40 juta bisa Anda simak di sini.

Aksi pembunuhan itu cukup sadis, korban disiksa di dalam mobil hingga tewas lalu mayat dibuang ke jurang di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Gadis 20 tahun itu dan sang pembunuh sebenarnya adalah teman dekat dan bertetanggaan di Sidoarjo, Jatim.

Perselingkuhan Oknum Bu Dokter Puskesmas di Pasuruan dengan Pria Lebih Muda, Dibongkar Suami

Dua Cewek Kepergok Kencan Bareng Pria di Kamar Hotel Kota Madiun, Ada yang Panik Tutupi Pakai Kaos

Istri Stroke, Kakek 82 Tahun di Malang Ini Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Sejak Korban Usia 13 Tahun

Skandal Dokter Puskesmas di Pasuruan Dibongkar Suami, Chatting Terbongkar Via WhatsApp, Anaknya Tahu

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan kronologi pembunuhan gadis yang diketahui bernama Vina Aisyah Pratiwi.

Rupanya, korban dan salah satu pelaku, Mas'ud Andy Wiratama (23) sama-sama warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Pembunuhan sadis ini pun telah direncanakan oleh si pelaku.

Dia mengajak temannya, Rifat Rizatur Rizan (20), warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo untuk membunuh korban.

Setelah dibunuh di dalam mobil saat melaju di Tol Singosari Malang, jasad korban lalu dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dony mengatakan kedua tersangka membunuh korban pada Selasa 23 Juni 2020.

"Kedua tersangka membunuh korban di dalam mobil saat melaju di jalan Tol Singosari Malang," ungkapnya.

Modus operandi tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat merencanakan kejahatan di warung kopi Mantri 321 Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka Mas'ud mengajak korban dengan alasan mengantar tersangka Rifat ke Lawang, Malang pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.

Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.

"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Masih kata Dony, tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved