UPDATE Penjelasan Kemenkeu Soal Gaji ke-13 PNS TNI-POLRI dan Pensiunan, Covid-19 Lebih Mendesak
Berikut update penjelasan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Simak update penjelasan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan gaji ke-13 untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan pada tahun ini ( gaji ke-13 2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI-Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan'
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).