Ngamuk Diputus Pacar, Mahasiswa di Yogja Tembak Mantan Pacar. Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun

Seorang anggota TNI Mardoyo (49) yang melihat aksi Hn kemudian berusaha menolong korban

Editor: Suyanto
surabaya/zainudin
ILUSTRASI - Petugas menunjukkan air gun yang disita dari pengunjung kafe 

SURYA.co.id I YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa HN (20) tidak terima cintanya diputus. Ia lalu minta bertemua. Pacarnya datang dibonceng teman pria. Pelaku langsung ngamuk dan menembak korban pakai senjata air gun.

Hn yang tinggal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta itu kemudian diringkus polisi setelah dilumpuhkan seorang anggota TNI.

"Kejadiannya pada 22 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, Kamis (25/06/2020).

Hariyanto menyampaikan awalnya korban F (18) mendapat pesan WhatsApp dari Hn. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini mengajak bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Mendapat pesan tersebut, korban lantas menemui pelaku di lokasi tersebut. Saat ke lokasi korban berboncengan dengan teman laki-lakinya.

Pelaku Hn yang sudah di lokasi melihat mantan pacarnya datang berboncengan dengan laki-laki lain. Rasa cemburu Hn kemudian muncul.

Hn lalu mengeluarkan pistol jenis air gun dari dalam tasnya dan langsung menembak korban sebanyak tiga kali. Korban bersama temannya kemudian memutuskan untuk menyelamatkan diri. Namun Hn tetap mengejar keduanya.

Seorang anggota TNI Mardoyo (49) yang melihat aksi Hn kemudian berusaha menolong korban. Pelaku yang merasa dikejar, lalu berhenti dan menodong pistol sambil meminta agar tidak diikuti. Namun, anggota TNI ini tetap mengejar dan berhasil melumpuhkan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Mlati.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya karena belum menerima hubunganya diputuskan oleh korban. "Diputus pacarnya belum bisa menerima, jadi melihat dibonceng pria lain merasa emosi, cemburu," ungkapnya.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku membeli senjata jenis air gun tersebut secara online seharga Rp 1,5 juta. "Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," urainya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru. Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved