Berita Bojonegoro

Rony, Azis, Luqman dan Roem Asal Kanor Setubuhi Gadis SMP Bojonegoro Gantian & Janji Beri Rp 3 Juta

Empat pemuda asal Kecamatan Kanor, Rony (25), Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23) menyetubuhi gadis SMP di pinggir Bengawan Solo Bojonegoro brgantian

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Youtube
Foto Ilustrasi 4 pemuda asal Kecamatan Kanor menyetubuhi gadis SMP Bojonegoro bergantian dengan janji akan memberi uang Rp 3 juta. 

Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.

4. Ancaman kurungan penjara 15 tahun

Menurut AKBP Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban.

"Pelaku dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved