Virus Corona di Trenggalek

Jeritan Pengusaha Alat Pesta di Trenggalek, Terus Merugi Selama Pandemi, Minta Hajatan Diizinkan

Para pengusaha alat pesta dan jasa boga di Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah mengizinkan kembali kegiatan hajatan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Suasana hearing para pekerja alat pesta di Kabupaten Trenggalek bersama pemda dan anggota dewan, Rabu (17/6/2020). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Para pengusaha alat pesta seperti sound system, persewaan tenda dan jasa boga di Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah mengizinkan kembali kegiatan hajatan.

Mereka mengaku merasa terus merugi setelah berbulan-bulan berbagai acara ditunda dan dibatalkan selama musim pandemi virus Corona atau Covid-19.

Koordinator para pengusaha tersebut, Harun menjelaskan telah banyak kru jasa alat pesta yang menganggur setelah hajatan di larang. Ia ingin hajatan kembali diizinkan di era new normal.

“Kalau kami pikir sebagai pekerja sangat terdampak. Tidak bisa bekerja sama sekali. Kelihatanlah, contoh kru sound system tidak ada sama sekali job. Job yang sudah masuk juga di-cancel,” kata Harun, usai mengikuti hearing di Gedung DPRD setempat, Rabu (17/6/2020).

Ia menyebut, ada sekitar 800 pengusaha alat pesta di kabupaten itu. Mereka tersebar di 14 kecamatan yang ada di Trenggalek.

“Yang terdata kemarin, setiap kecamatan hampir 80,” ungkapnya.

Koordinator Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Trenggalek, Djoko Rusianto menyebut pemerintah daerah sebenarnya tak melarang digelarnya hajatan di era new normal. Akan tetapi, hajatan yang digelar tidak seremonial dengan mendatangkan banyak orang seperti era sebelum Covid-19.

“Dengan adanya hajatan, otomatis mengumpulkan orang banyak. Ketika mengumpulkan orang banyak, protokol akan sulit dijalankan,” ungkap Djoko, dalam kesempatan yang sama.

Pekerja alat pesta, kata Djoko, mungkin bisa menerapkan aturan protokol kesehatan yang berlaku. Tapi mengatur tamu yang datang tentu akan sulit.

“Resepsi itu yang tidak diperbolehkan ketika tidak mematuhi protokol kesehatan,” sambung dia.

Pihaknya akan memberi opsi lain untuk mewadahi keluhan para pekerja alat pesta. Salah satunya, pemberian bantuan untuk pekerja terdampak Covid-19. Tapi bantuan itu akan bisa disalurkan apabila mereka menjalankan prosedur.

“Kami ada dana jaring pengaman sosial. Tapi datanya harus masuk dari Dinas Sosial,” ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat bisa memahami kebijakan di era new normal sebagai bentuk antisipasi kasus Covid-19.

“Kami antisipasi. Tapi kadang masyarakat salah persepsi. Jangan dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain. Karena Trenggalek saat ini sudah cukup kondusif,” pungkas Djoko.

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto menyatakan akan memberikan surat rekomendasi ke Pemkab Trenggalek terkait masalah ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved