Jengkel Ditilang, Balas Kentuti Polisi, Pria Austria Kena Denda Rp 7,9 Juta

Dalam laporan kriminal yang dilayangkan, disebutkan laki-laki itu mengeluarkan "angin usus yang keras' dan melanggar "norma kesopanan serta bising".

Editor: Suyanto
Hellosehat
Ilustrasi kentut 

SURYA.co.id I WINA -  Seorang pria di Austraia diajukan ke pengadilan dengan tuduhan pelanggaran asusila:  kentut keras di depan polisi.

Dalam tuduhan yang dilayangkan seperti diberitakan media lokal, pria itu sudah "melanggar kesusilaan dengan mengeluarkan angin usus" di depan petugas.

Dilaporkan laman oe24, insiden kentut "terlalu keras" itu terjadi pada 5 Juni, tepatnya 40 menit selepas tengah malam waktu setempat.

Lelaki yang tak disebutkan identitasnya tersebut sebelumnya sempat mengunggah tiket tilang di Reddit, di mana polisi kemudian mengonfirmasinya. Tilang inilah yang kemudian menjadi penyulut kejengkelannya, hingga kemudian ia melampiaskan dengan kentut keras di depan polisi, yang sedang duduk di taman kota.

Dalam laporan kriminal yang dilayangkan, disebutkan laki-laki itu mengeluarkan "angin usus yang keras' dan melanggar "norma kesopanan serta bising".

Di Twitter, kepolisian lokal menerangkan bahwa pelaku bersikap provokatif dan sama sekali diak bisa diajak kooperatif dalam kasus lain.

"Dia kemudian berdiri sedikit di bangku taman, memandangi petugas, dan dengan sengaja melepaskan angin usus besar di mereka," ulas polisi.

Dilansir Daily Mirror Selasa (16/2020), penegak hukum menyebut tentu tidak sengaja kentut tidak akan membuat pria tersbeut didenda.

Akibatnya, lelaki itu disebut mendapat denda 500 euro, atau sekitar Rp 7,9 juta, dan saat ini tengah mengajukan banding.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved