Virus Corona di Surabaya
NASIB 4 Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Diisolasi di RS Bhayangkara karena ODR, Videonya Viral
4 tersangka pengambil paksa jenazah covid-19 itu berinisial MI (28), MA (25), MK (23) dan MBP (22) semuanya warga Pegirian, Semampir, Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Dalam video viral berdurasi 1 menit 27 detik itu, seorang pelaku yang mengenakan kaus oblong lengan pendek hitam mengaku sebagai anak dari jenazah covid-19 yang diambil paksa tersebut.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Kami selaku keluarga dari almarhum menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat," ujarnya pria itu.
"Terutama masyarakat Wonokusumo, atas perbuatan saya dan keluarga saya, yg telah pulang paksa jenazah ibu saya yg terpapar Covid-19, dari RS Paru Surabaya. Kami sadar bahwa yang kami lakukan salah," tambahnya.
Tak cuma menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jatim pada umumnya, dan warga Wonokusumo, Surabaya pada khususnya.
Pria itu juga menyampaikan agar tidak meniru perilaku yang mereka perbuat.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencontoh meniru yg telah kami lakukan," jelasnya.
"Saat ini kami sangat khawatir terhadap kondisi kesehatan kami beserta keluarga yg telah bersentuhan langsung pasien Covid-19," katanya.
Di detik terakhir, pria itu menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang menangani kasus mereka, dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Ditreskrimum Polda Jatim.
"Yang terakhir kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan kami secara baik, menangani kasus ini. Demikian permohonan maaf dari kami," pungkasnya.
Lihat video:
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya video permintaan maaf tersebut.
Adanya video tersebut dianggap mampu meredam gejolak protes, sekaligus mampu mengedukasi masyarakat.
Namun pihaknya memastikan bahwa proses hukum tidak kendur dan akan terus berjalan.
"Ada videonya. Proses hukumnya lanjut. Iya tetap lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Senin (15/6/2020).