Jenazah PDP Covid 19 Pakai Popok
Terlanjur Viral Jenazah PDP Covid-19 Surabaya Pakai Popok Tanpa Kafan, ini Prosedur Menurut Kemenag
Terlanjur viral foto jenazah PDP Covid-19 di Surabaya cuma mengenakan popok tanpa dibungkus kain kafan. Begini Prosedurnya Menurut Kemenag
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Terlanjur viral di media sosial foto jenazah PDP Covid-19 di Surabaya cuma mengenakan popok tanpa dibungkus kain kafan.
Jenazah PDP itu adalah pria berinisial T (72), warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
Supriyo selaku Ketua RW Kebraon membenarkan bahwa jenazah T hanya dibalut dengan kain popok tanpa kain kafan oleh pihak rumah sakit.
Sedangkan pihak RS Wiyung Sejahtera yang menangani jenazah T, mengaku sudah melakukan pengurusan jenazah sesuai SOP.
• 5 Poin Foto jenazah PDP COVID-19 di Surabaya Cuma Kenakan Popok yang Viral dan Penjelasan Lengkap RS
• VIRAL FOTO Jenazah PDP Covid-19 Pakai Popok Tanpa Kain Kafan, RS Wiyung Sejahtera Beri Klarifikasi
Masalah jenazah yang tak memakai kain kafan, Humas RS Wiyung Sejahtera, Angelia Merry menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Panduan itu menyebut bahwa "Jenazah [Covid-19] ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).
Berikut tata cara pengurusan jenazah berdasarkan edaran surat protokol penanganan Covid-19 Kemenag RI, dilansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Begini Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19 Menurut Kemenag'
Pengurusan jenazah
- Pengurusan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit (RS) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
- Jenazah Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan plastik (tidak tembus air).
- Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidaak mudah tercemar.
- Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tak lebih dari 4 jam.
Salat Jenazah
- Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan.
