Berita Mojokerto

MUI Kecamatan Ngoro Tolak Pendirian Pabrik Minuman Beralkohol di Mojokerto

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro menolak pendirian pabrik minuman beralkohol (mihol) di Ngoro Industrial Park

surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni
Ketua MUI Kecamatan Ngoro, KH. Ismail Arif. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro menolak pendirian pabrik minuman beralkohol (mihol) yang akan beroperasi di kawasan industri Blok J-11 Ngoro Industrial Park (NIP), Kabupaten Mojokerto.

Sesuai surat penolakan atau keberatan dari MUI Kecamatan Ngoro yang menyatakan bahwa Ulama, Organisasi Kemasyarakatan Islam dan warga, secara tegas menolak berdirinya PT. Hardcorindo Semesta Jaya yang memproduksi minuman beralkohol.

Ada tiga poin yang menjadi dasar pertimbangan penolakan tersebut yakni dampak sosial akibat produksi Mihol, banyaknya pemabuk akibat adanya minuman keras yang mengarah pada tindak kriminal dan memperburuk citra wilayah Kecamatan Ngoro yang mayoritas beragama Islam.

Ketua MUI Kecamatan Ngoro, KH. Ismail Arif menjelaskan informasi terkait adanya pendirian pabrik yang memproduksi Mihol di kawasan NIP tersebut diketahui sekitar satu bulan lalu.

"Kami menolak berdasarkan pertimbangan surat penolakan atau keberatan ini," ujarnya, Jumat (5/6/2020).

Dia menilai keberadaan pabrik Mihol dapat berdampak tidak baik bagi masyarakat sekitar. Selain itu, upaya penolakan ini sebagai bentuk upaya membina moral bangsa. 

"Dari pihak MUI Kabupaten Mojokerto tadi sudah rapat dan perusahaan yang bersangkutan yang menyewa di wilayah NIP Blok- J itu belum ada sosialisasi ke warga," ungkapnya.

Kades Ngoro, Suryo Prihatono membenarkan adanya perusahaan memproduksi Mihol akan beroperasi yang menempati bekas gudang kawasan NIP Blok-J. Bahkan pihak perusahaan yang bersangkutan telah menemui pemerintah desa setempat dalam rangka silahturahmi sepekan sebelum lebaran.

"Memang benar tidak ada sosialisi karena perwakilan perusahan datang ke sini hanya sebatas silahturahmi," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah desa tidak mempunyai kewenangan penuh lantaran terkait izin berdirinya perusahaan di lokasi ini langsung berkoordinasi dengan pengelola kawasan industri Ngoro Industrial Park. Namun pihak perwakilan perusahaan datang kesini untuk pemberitahuan dan menyampaikan bahwa akan beroperasi pabrik memproduksi Mihol.

"Jadi perusahaan itu menyampaikan bahwa akan memproduksi Mihol jenis Wine yang pemasarannya ekspor ke luar negeri," terangnya.

Masih kata Prihatono, keberadaan pabrik Mihol ini berpotensi memicu pro kontra dikalangan masyarakat. Oleh sebab itu, dia terlebih dahulu berkonsultasi bersama Ulama dan Tokoh masyarakat lantaran hal ini menyangkut perusahaan yang akan memproduksi Mihol.

"Kalau sekedar pemberitahuan sudah, tapi soal tanda tangan nanti dulu daripada nanti menimbulkan gejolak pada masyarakat karena secara moral perlu dikoordinasikan dengan Ulama dan Tokoh masyarakat," cetusnya.

Ditambahkannya, kapasitas sebagai Kepala Desa akan selalu berpihak dan mendukung masyarakat termasuk keputusan dari Ulama setempat. Pasalnya, jangan sampai kebijakannya itu menciderai perasaan masyarakat apalagi sampai menimbulkan keresahan.

"Kalau saya tidak punya kapasitas untuk menolak apalagi menerimanya kita serahkan pada keputusan Ulama dan masyarakat setuju atau tidak," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved