Tak Peduli Ayah Cemas Mencari hingga Dini Hari, Gadis 16 Tahun Pilih Bercinta dengan Tukang Bakso
Tak peduli ayah cemas dan mencari hingga dini hari, gadis 16 tahun di Kediri ini nekat bercinta dengan seorang tukang bakso.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tak peduli ayah cemas dan mencari hingga dini hari, gadis 16 tahun di Kediri ini nekat bercinta dengan seorang tukang bakso.
Kasusnya berbuntut pidana, karena orangtua gadis 16 tahun tersebut melaporkan sang tukang bakso ke polisi.
Pelakunya adalah pemuda 18 tahun berinisial ES.
• 6 FAKTA Siswi SMA Dinodai Sopir Truk, Terbongkar saat Pelaku Lompat dari Jendela, Hamil 2 Bulan
• Ditawari Bokingan, Nurita Dibunuh Pasutri, Kepala Dikepruk Leher dan Dada Ditusuk, Perhiasan Dijarah
• Pasutri Kompak Bunuh Temannya, Korban Ditawari Ada Lelaki yang Booking
• Cemburu Istri Digoda Laki Lain, Pria Kediri Babak Belur Dihajar Pengunjung Pasar, Ini Kronologinya
Berikut kisah lengkapnya:
Masyarakat heboh karena adanya warga yang berzina di sebuah rumah hingga tengah malam.
Usut punya usut, warga mengetahui seorang anak di bawah umur NP dan seorang tukang bakso bercumbu di rumah pelaku ES.
Benar saja, NP disetubuhi oleh ES berkali-kali.
1. Digerebek Warga
Masyarakat tak nyaman hingga menggerebek keduanya.
Akhirnya, Unit PPA Polres Kediri Kota meringkus ES (18) penjual bakso warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Penangkapan ES tersebut dilakukan karena terbukti berulangkali menyetubuhi NP yang masih usia sekolah.
Kronologi Penggerebekan
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) memberikan penjelasan.
Ia mengatakan kejadian itu terungkap bermula dari laporan warga yang mendapati NP berada di rumah ES di Desa Bakalan hingga larut tengah malam.
Selanjutnya warga yang curiga ada pasangan bukan suami istri berduaan hingga tengah malam saat pandemi Covid-19 diamankan warga.
Karena ada indikasi ES dan NP telah melakukan perbuatan tak senonoh.
2. Dicari Ayah
Warga juga memberitahu kepada orangtua NP terkait keberadaan anaknya di rumah ES hingga tengah malam.
Selanjutnya An (56) ayah NP datang menjemput putrinya. An sendiri seharian juga mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.
Dari pengakuan anaknya selama berada di rumah ES telah telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.
Diawali bujuk rayu korban kemudian menyerah disetubuhi tersangka.
Menyusul pengakuan putrinya selanjutnya An melaporkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu ke Unit PPA Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Setelah menerima laporan petugas kemudian mengamankan ES.
Dijelaskan AKP Kamsudi, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)