Gadis 16 Tahun ini Pasrah Disetubuhi Tukang Bakso Berkali-Kali, Ngaku Cinta Berujung Digerebek Warga
Gadis 16 tahun di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) ini mengaku jatuh cinta sehingga pasrah disetubuhi tukang bakso berkali-kali.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Tri Mulyono
Muhyanto merupakan napi yang bebas karena mendapatkan asimilasi.
Mulanya ia divonis 7 tahun penjara, karena kasus persetubuhan dengan anak.
Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis, (28/5/2020).
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno. (*)