Virus Corona di Jember
Tak Boleh Ada Takbiran Keliling Saat Idul Fitri di Jember. Salat Idul Fitri Juga di Rumah
Takbir di masjid atau musala dibolehkan namun peserta takbir dibatasi maksimal lima orang dengan memperhatikan protokol keselamatan Covid-19.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
Sementara itu, Ketua PD Muhammadiyah Jember, Kusno mengatakan sejak awal masa pandemi Covid-19, Muhammadiyah sudah meniadakan kegiatan keagamaan yang mendatangkan banyak orang.
"Kami sudah meniadakan kegiatan keagamaan yang mendatangkan banyak orang. Juga mengatur secara ketat kegiatan ibadah. Meskipun ketika dalam kondisi begini, tetap ada yang protes dan tidak terima. Ya sama, dibandingkan dengan mall atau pasar," ujar Kusno.
Dia menambahkan, Muhammadiyah tidak menggelar Salat Id di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya. Meskipun, imbuhnya, ada beberapa takmir masjid Muhammadiyah masih akan menggelar Salat Id di lapangan masjid dengan menerapkan protokol keselamatan di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember Prof Halim Subahar juga mengimbau takmir masjid tidak menggelar Salat Id.
"Kalaupun tetap mau menggelar cukup diwakili oleh pengurus takmir saja. Karena saat ini Kabupaten Jember sudah masuk dalam zona merah. Namun harus dilakukan dengan menerapkan protokol keselamatan secara ketat. Warga sebaiknya menggelar Salat Id di rumah masing-masing, bisa berjamaah atau dilakukan sendiri," ujar Halim.
Halim menambahkan, bagi takmir masjid yang berada di kawasan (desa/kelurahan) hijau (zona hijau), yang bersikeras ingin menggelar Salat Idul Fitri supaya benar-benar memperhatikan dan menerapkan protokol keselamatan.
Sedangkan Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief menambahkan, imbauan itu dibuat untuk menjaga keselamatan rakyat Kabupaten Jember. "Kami mengatur ini tujuannya satu untuk menjaga warga Jember, menjaga keselamatan warga Jember. Beribadah di rumah tidak mengurangi kekhusyukan. Memang harus diakui, tradisi masyarakat kita dalam melaksanakan Salat Id memang luar biasa," ujar Kiai Muqit.
Surat edaran tersebut akan disosialisasikan melalui kepala desa, camat, juga takmir masjid se-Kabupaten Jember mulai hari ini sampai menjelang datangnya 1 Syawal, atau hari pertama Hari Raya Idul Fitri.