Virus Corona di Jember

Tak Boleh Ada Takbiran Keliling Saat Idul Fitri di Jember. Salat Idul Fitri Juga di Rumah

Takbir di masjid atau musala dibolehkan namun peserta takbir dibatasi maksimal lima orang dengan memperhatikan protokol keselamatan Covid-19.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surya.co.id/sri wahyunik
Rapar koordinasi terkait kegiatan menyambut Idul Fitri 1441 Hijrah Pemkab Jember bersama pimpinan ormas keagamaan dan sejumlah Forkopimda, Rabu (20/5/2020). 

SURYA.co.id | JEMBER - Bupati Jember, Faida bersama beberapa pimpinan organisasi keagamaan, Kodim 0824 Jember dan Polres Jember menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas kegiatan Idul Fitri 1441 H/2020 M di masa pandemi Corona, Rabu (20/5/2020).

Rakor tersebut sebagai tindak lanjut rapat virtual jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur dengan Forkopimda kabupaten/kota se-Jawa Timur, Selasa (19/5/2020).

Pimpinan organisasi keagamaan seperti MUI Jember, PCNU Jember, PCNU Kencong, PD Muhammadiyah Jember, juga Dewan Masjid Indonesia (DMI) menghadiri rapat koordinasi tersebut.

Ketua Kemenag Jember, Muhammad juga datang.

Pihak kepolisian dihadiri oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra, dan Kepala Bagian Operasional Kompol Idham Chalid.

Sedangkan dari Kodim 0824 Jember dihadiri langsung Dandim Letkol Inf La Ode M Nurdin.

Rakor itu menyepakati beberapa poin penting imbauan yang dituangkan dalam surat edaran.

Beberapa poin imbauan itu antara lain pelarangan pelaksanaan takbir keliling di malam Hari H Idul Fitri.

Takbir di masjid atau musala dibolehkan namun peserta takbir dibatasi maksimal lima orang dengan memperhatikan protokol keselamatan Covid-19.

Peserta rapat juga menyepakati perihal Salat Idul Fitri. Mereka menyarankan Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, bukan di masjid.

Warga atau takmir sebaiknya tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan, mengacu kepada kaidah fiqih 'Dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih' atau 'menghindari kerusakan/kejahatan lebih diuatamakan daripada meraih kebaikan'.

Imbauan terakhir, warga tidak melaksanakan kegiatan open house, silaturahmi, halal bihalal, atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan banyak orang.

"Terutama masjid-masjid besar, juga masjid yang dikelola pemerintah sebaiknya tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri. Dalam keadaan darurat, seperti dalam masa pandemi saat ini, Salat Jumat yang hukumnya wajib bisa ditiadakan, sementara Salat Idul Fitri ini hukumnya sunnah muakad," ujar Ketua PCNU Jember KH Abdullah SYamsul Arifin (Gus Aab) yang mewakili PCNU Jember di Rakor tersebut.

Dia mengakui ada protes dari sejumlah warga terkait aturan ketat dalam pelaksanaan ibadah ini. Sementara di pusat perbelanjaan, dan pasar, jumlah kunjungan membludak. Karenanya, dia menyarankan sosialisasi kepada takmir masjid dan masyarakat dilakukan memakai bahasa yang tepat, supaya tidak membuat gaduh masyarakat.

"Terus terang, kami tidak ingin nantinya ada klaster baru dalam penyebaran Covid-19, yakni klaster Salat Id. Jangan sampai itu terjadi. Karenanya, mari kita cegah bersama-sama," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved