Berita Gresik

Babak Baru Kasus Siswi SMP Gresik, Isi Rekaman 30 Menit Anggota DPRD Sogok Rp 1 Miliar Bukti Laporan

Hari ini, pengacara korban persetubuhan di bawah umur yang timpa siswi SMp Gresik melaporkan perbuatan anggota DPRD atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham
Babak baru kasus siswi SMP Gresik, isi rekaman 30 menit anggota DPRD sogok Rp 1 miliar dijadikan lampiran bukti laporan. 

Diketahui tersangka Sugianto (SG) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga korban mengaku berterimakasih setelah kasus ini viral dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Saat ini mereka sedang memulihkan mental MD yang sedang hamil dengan usia kandungan tujuh bulan agar mau kembali ke sekolah usai melahirkan.

Selama ini korban dikenal sebagai anak yang cerdas dan aktif di sekolah.

Rp 500 Juta Ditolak, Sogokan ke Siswi SMP Gresik Naik Rp 1 Miliar, Anggota DPRD Ini Rayu Keluarga

Fraksi NasDem siap beri keterangan

Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi gagal menyogok keluarga siswi SMP Gresik sebesar Rp 500 Juta agar mencabut laporan persetubuhan di Polres Gresik.
Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi gagal menyogok keluarga siswi SMP Gresik sebesar Rp 500 Juta agar mencabut laporan persetubuhan di Polres Gresik. (Kolse SURYA.co.id)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem M. Irfan Choirie pun mengaku siap atas upaya pelaporan kader partainya ke BK.

"Kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, kami juga siap memberikan keterangan," kata dia.

Sebelumnya, Nur Hudi memberikan klarifikasi di kantor DPD partai NasDem.

Dia mengatakan ajakan damai kepada korban semata-mata ingin memperjuangkan hak korban dan bayinya untuk masa depannya dan hukum secara otomatis tetap bisa diproses.

Memberikan status yang jelas kepada bayi yang dikandung korban.

Merukunkan kembali antara keluarga korban dan tersangka karena sebenarnya mereka masih saudara.

"Saya selaku mantan kades di desa mereka secara moral juga ikut prihatin dan memberikan solusi kepada kedua bela pihak dan pendekatan kekeluargaan dalam kaidah hukum juga disarankan atau diperbolehkan untuk memperoleh keadilan bersama.

Inisiatif memintakan atau memperjuangkan hak korban dan anaknya itu berupa
sawah senilai 500 juta 1miliar itu inisiatif saya sendiri," paparnya.

Lanjut Nur Hudi, hal itu sebagai bentuk keprihatinannya terhadap masa depan korban dan bayinya tanpa sepengetahuan tersangka.

"Rencana saya sampaikan tersangka jika korban setuju, berhubung korban tidak setuju ya tidak jadi saya sampaikan kekeluarga tersangka dan rencana seandainya korban setuju dengan pemikiran saya tak ajak keduanya ke notaris untuk memberikan hak sawahnya supaya berkekuatan hukum," papar pria yang kerap disebut Mbah Hudi ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved