Berita Gresik
Babak Baru Kasus Siswi SMP Gresik, Isi Rekaman 30 Menit Anggota DPRD Sogok Rp 1 Miliar Bukti Laporan
Hari ini, pengacara korban persetubuhan di bawah umur yang timpa siswi SMp Gresik melaporkan perbuatan anggota DPRD atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | GRESIK - Hari ini, pengacara korban persetubuhan di bawah umur yang menimpa siswi SMP Gresik melaporkan perbuatan anggota DPRD atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto.
Ada dua bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Pertama rekaman berdurasi 30 menit dam tangkapan layar chat berisi lobi-lobi sogokan.
Kuasa Hukum MD, Abdullah Syafii resmi melaporkan Nur Hudi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Jawa Tiimur (Jatim).
Laporan tersebut terkait upaya Nur Hudi melobi korban dan keluarga korban agar menerima sogokan dari pelaku sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
• Hubungan Terlarang Guru dan Siswi SMP: Pak Saya Tidak Menstruasi. Dibongkar Istri dari Chat WhatsApp
Adapun syarat menerima uang sebesar itu, korban dan keluarga korban mencabut laporan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan Sugianto (SG) di Polres Gresik tiga pekan lalu.
Kini, Sugianto (SG) telah ditahan di Mapolres Gresik sejak Jumat (15/5/2020).
• Kasus Siswi SMP Gresik Hamil 7 Bulan, Pantas Ibu Korban Murka dan Tolak Uang Rp 1 Miliar
Lampirkan bukti screenshot dan rekaman tawaran sogokan

Abdullah Syafii, mengaku memiliki bukti kuat kedatangan Nur Hudi saat mempengaruhi korban dengan iming-iming uang.
Nah bukti itu akan dilampirkan dan diserahkan ke BK DPRD Gresik.
"Besok (hari ini) yang kita lampirkan adalah rekaman pembicaraan Nur Hudi dengan keluarga korban dan bukti chatting si Nur Hudi berusaha menemui paman korban untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan," ucap Syafii kepada Surya, Minggu (17/5/2020).
Di dalam bukti rekaman maupun screenshoot chat di Whatsapp, terdapat bukti Nur Hudi berusaha menawarkan iming-iming uang senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar masalah yang menimpa siswi SMP itu diselesaikam secara kekeluargaan.
• Pengakuan Pria Gresik Setubuhi Siswi SMP: Saya Beli Tidak Maksa dan 10 Kali Berhubungan Badan
• FAKTA Lengkap Siswi SMP Gresik Hamil 7 Bulan Disogok Rp 1 M hingga Pelaku Minta Gugurkan Kandungan
"Sekitar dua screenshoot WA dan rekaman 30 menit, dari awal Nur Hudi datang dan pulang direkam oleh korban," terangnya.
Syafii mengatakan agar BK menghukum Nur Hudi dengan sanksi yang berat.
Karena apa yang dilakukannya itu dinilai terbukti melakukan indikasi suap.
"Sanksi berat pemberhentian. Intinya dia tidak memberikan pendidikan yang baik di masyarakat," pungkas Syafii.
Diketahui tersangka Sugianto (SG) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga korban mengaku berterimakasih setelah kasus ini viral dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Saat ini mereka sedang memulihkan mental MD yang sedang hamil dengan usia kandungan tujuh bulan agar mau kembali ke sekolah usai melahirkan.
Selama ini korban dikenal sebagai anak yang cerdas dan aktif di sekolah.
• Rp 500 Juta Ditolak, Sogokan ke Siswi SMP Gresik Naik Rp 1 Miliar, Anggota DPRD Ini Rayu Keluarga
Fraksi NasDem siap beri keterangan

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem M. Irfan Choirie pun mengaku siap atas upaya pelaporan kader partainya ke BK.
"Kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, kami juga siap memberikan keterangan," kata dia.
Sebelumnya, Nur Hudi memberikan klarifikasi di kantor DPD partai NasDem.
Dia mengatakan ajakan damai kepada korban semata-mata ingin memperjuangkan hak korban dan bayinya untuk masa depannya dan hukum secara otomatis tetap bisa diproses.
Memberikan status yang jelas kepada bayi yang dikandung korban.
Merukunkan kembali antara keluarga korban dan tersangka karena sebenarnya mereka masih saudara.
"Saya selaku mantan kades di desa mereka secara moral juga ikut prihatin dan memberikan solusi kepada kedua bela pihak dan pendekatan kekeluargaan dalam kaidah hukum juga disarankan atau diperbolehkan untuk memperoleh keadilan bersama.
Inisiatif memintakan atau memperjuangkan hak korban dan anaknya itu berupa
sawah senilai 500 juta 1miliar itu inisiatif saya sendiri," paparnya.
Lanjut Nur Hudi, hal itu sebagai bentuk keprihatinannya terhadap masa depan korban dan bayinya tanpa sepengetahuan tersangka.
"Rencana saya sampaikan tersangka jika korban setuju, berhubung korban tidak setuju ya tidak jadi saya sampaikan kekeluarga tersangka dan rencana seandainya korban setuju dengan pemikiran saya tak ajak keduanya ke notaris untuk memberikan hak sawahnya supaya berkekuatan hukum," papar pria yang kerap disebut Mbah Hudi ini.