Berita Tulungagung
Pengakuan Gaguk Tersangka Tragedi Maut Ronda Malam Tulungagung Terancam 7 Tahun Bui Akibat Jurusnya
Tragedi maut ronda malam di Tulungagung menyeret AP alias Gaguk (38) ke jeruji besi. Gaguk terancam 7 tahun penjara.
Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Tragedi maut ronda malam di Tulungagung menyeret AP alias Gaguk (38) ke jeruji besi.
Gaguk ditangkap polisi setelah menjegal orang asing masuk ke desanya saat ronda malam.
Nahas, jegalan kaki Gaguk itu membuat orang asing yang akhirnya diketahui bernama Sarto itu terkapar hingga meninggal dunia di rumah sakit.
Ronda malam itu sendiri digelar bersama sejumlah warga di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, demi mencegah masuknya covid-19.
Kini, Gaguk terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Hal ini sesuai pernyataan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia saat jumpa pers kasus ini, Jumat (15/5/2020).
Ditegaskan Eva Guna Pandia, Gaguk akan dijerat pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 351 ayat 2 berbunyi: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara Pasal 351 ayat 3 berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres memastikan tidak menjerat Gaguk dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman pasal kelalaian ini lebih ringan yakni 5 tahun penjara.
"Tidak, kami jerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP," tegas Kapolres.
Kapolres tak menyangkal jika sebelum ada tragedi ini, pelaku dan warg telah memperingatkan korban yang masuk ke desanya.
Namun, peringatakan warga ini tidak didengar korban hingga akhirnya ada tragedi tersebut.
Pengakuan Gaguk
