Berita Tulungagung
Pengakuan Gaguk Tersangka Tragedi Maut Ronda Malam Tulungagung Terancam 7 Tahun Bui Akibat Jurusnya
Tragedi maut ronda malam di Tulungagung menyeret AP alias Gaguk (38) ke jeruji besi. Gaguk terancam 7 tahun penjara.
Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
Terdengar suara yang sangat keras saat kepala bagian kanan orang itu membentur aspal.
Korban meninggal di rumah sakit
Belakangan diketahui, orang itu adalah Sarto (54), warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
"Malam itu korban berjalan kaki dari rumahnya sampai masuk wilayah Desa Demuk," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (15/5/2020).
Saking kerasnya benturan kepala Sarto dengan aspal membuat laki-laki nahas ini tidak sadarkan diri.
Karena kondisinya memburuk, ia dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Namun tidak lama kemudian Sarto meninggal dunia.

Setelah kejadian itu AP alias Gaguk lalu ditangkap polisi.
"AP kemudian kami amankan karena telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," sambung EG Pandia.
Sementara Gaguk hanya menunduk saat dibawa kelaur dari ruang tahanan Polres Tulungagung.
Korban memiliki keterbelakangan mental

Sementara informasi dari warga, Sarto mempunyai keterbelakangan mental.
Namun ia dikenal tidak pernah membuat keonaran atau melakukan kejahatan.
Aktivitasnya sehari-hari menjadi kayu bakar di hutan.