PSBB di Sidoarjo

Pelanggar PSBB di Sidoarjo Terancam Kerja di Dapur Umum dan Bantu Pemakaman Pasien Covid-19

Sederet sanksi itu sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/219/KPTS/013/2020 dan peraturan Bupati Sidoarjo No 36 Tahun 2020

Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama sejumlah pejabatnya di Pendopo Sidoarjo 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Sederet sanksi sosial telah disiapkan untuk warga yang melanggar aturan dalam pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tahap dua di Sidoarjo.

Sanksi itu termasuk membantu di dapur umum, jadi relawan untuk jaga check point, membersihkan masjid, membersihkan makam, bahkan ikut membantu proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Sidoarjo.

Sederet sanksi itu sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/219/KPTS/013/2020 dan peraturan Bupati Sidoarjo No 36 Tahun 2020 tentang PSBB tahap dua Sidoarjo.

"PSBB kedua ini jauh lebih ketat, dan sanksinya juga lebih tegas. Tidak lain, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Supaya bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis (14/5/2020).

Keputusan itu diambil juga berdasar hasil evaluasi PSBB tahap pertama. Yang diketuai masih banyak pelanggaran yang ditemukan di mana-mana. Mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan.

Pada PSBB tahap dua, warga yang melanggar bakal dikenai sanksi administratif berupa pengamanan KTP atau kendaraan. Bila masih melanggar lagi maka akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, jaga check point, jadi relawan di desa, atau ikut dalam proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.

"Melalui sanksi yang tegas, diharapkan kesadaran masyarakat bisa lebih baik. Tidak seperti selama ini, banyak pelanggaran di berbagai wilayah," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua ini jika diperlukan. Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir.

Data yang dihimpun Gugus Tugas jumlah masjid di Sidoarjo ada 1.186 masjid dan jumlah mushola ada 4.854 mushola. Jumlah tempat ibadah lain seperti gereja ada 40 lokasi, tempat ibadah Pura ada 11 lokasi dan Klenteng ada 2 lokasi.

Gugus Tugas akan memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah dan pasar berjalan sesuai prosedur Covid- 19 dengan meminta laporan dari gugus tugas yang ada di desa/kelurahan.

Gugus Tugas setiap malam mulai pukul 21.00 wib – 04.00 wib akan melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo. Warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di ceck point.

"Kami memfokuskan ke desa/kelurahan, oleh karena itu kami memberikan kewenangan ke tingkat desa RT/RW, sebelumnya di posko sudah dilakukan pengecekan untuk memfilter orang luar yang masuk kampung dan sekarang kita lakukan memfilter orang kampung yang keluar lewat surat keterangan dari RT/RW.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved