THR PNS dan Pensiunan Cair Rp 29,382 Triliun Diputuskan Jokowi, ini Perbedaannya dengan Gaji ke-13

THR PNS dan Pensiunan Cair Rp 29,382 Triliun Sudah Diputuskan Presiden Jokowi, kenali Perbedaannya dengan Gaji ke-13.

Tribun Timur
ILUSTRASI. THR PNS dan Pensiunan Cair Rp 29,382 Triliun Diputuskan Jokowi 

7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

8. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya

10. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

11. Penerima pensiun atau tunjangan.

12, Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

13. CPNS

12 Golongan Tak Dapat THR

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

3. Wakil menteri

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara

6. Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved