THR PNS dan Pensiunan Cair Rp 29,382 Triliun Diputuskan Jokowi, ini Perbedaannya dengan Gaji ke-13

THR PNS dan Pensiunan Cair Rp 29,382 Triliun Sudah Diputuskan Presiden Jokowi, kenali Perbedaannya dengan Gaji ke-13.

Tribun Timur
ILUSTRASI. THR PNS dan Pensiunan Cair Rp 29,382 Triliun Diputuskan Jokowi 

Sekadar informasi, gaji ke-13 PNS dan anggota TNI-Polri tidak cair pertengahan tahun 2020 ini sesuai jadwal.

Hal ini lantaran pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi PNS pada akhir tahun 2020 mendatang.

THR PNS dan Pensiunan Cair 15 Mei 2020

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2020 tentang THR PNS, pensiunan dan anggota TNI-Polri sudah ditanda tangani Presiden Jokowi pada Selasa (12/5/2020).

Tahun sebelumnya pemerintah menganggarkan sekitar Rp 40 triliun untuk THR, tapi tahun ini hanya Rp 29,382 triliun.

Lebih detil, jatah untuk ASN TNI-Polri di pusat Rp 6,7 triliun. Pensiunan dijatah Rp 8,7 triliun dan RP 13,8 triliun untuk daerah.

Pengurangan drastis jumlah pencairan THR ini berdampak pada sebagian PNS yang dipastikan tidak dapat jatah.

Hanya PNS eselon III ke bawah yang akan merasakan THR. Sementara eselon I dan II nihil dan sebaiknya bersabar.

Berikut 13 Golongan yang Dapat THR :

1. PNS

2. Anggota Polri

3. Prajurit TNI

4. PNS, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved