Iuran BPJS Naik Lagi

Sempat Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lagi di Saat Pendemi COVID-19, Ini Besarannya

Kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada akhir Pebruari 2020, kini Presiden Jokow Widodo ( Jokowi) naikkan lagi iuran tersebut.

Editor: Iksan Fauzi
kolase Kompas.com
Ilustrasi Kartu BPJS dan Presiden Jokowi. Sempat dibatalkan MA, Jokowi naikkan iuran BPJS lagi di saat pendemi COVID-19. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada akhir Pebruari 2020, kini Presiden Jokowi menaikkan lagi iuran tersebut.  

Kala itu, MA membatalkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Besaran kenaikan iuran BPJS masing-masing tingkatan kelas naik 100 persen.

Namun, meski di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona) seperti saat ini, keinginan Jokowi menaikkan iuran BPJS lagi tak goyah.

Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan (beleid) tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

MA batalkan iuran BPJS

Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan (SURYA.co.id/M Sudarsono)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved