Insentif Kartu Pra Kerja Tak Bisa Cair jika NIK Rekening atau E-Wallet Beda, Ini Update Gelombang 4

Salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kartu Pra Kerja yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada rekening atau e-wallet sama dengan NIK peserta.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
THINKSTOCK dan laman www.prakerja.go.id
Ilustrasi insentif kartu Pra Kerja 

"Secepatnya kalau gelombang III sudah masuk ke dalam flow (untuk bisa mengakses pelatihan), ini jadi total peserta 456.000 ditambah 224.000, itu akan masuk lagi bakclog.

Jadi semoga sudah diselesaikan, kalau nambah backlog dan ini belum selesai, bisa menambah beban dan makin lambat untuk proses pencairan insentifnya," ucapnya.

Untuk diketahui, Pelaksanaan program kartu pra kerja ini menjadi salah satu stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19 atau virus Corona yang sedang menyerang Indonesia saat ini.

Pelaksanaan Kartu Pra Kerja merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Total bantuan yang akan didapat oleh tiap pemegang kartu prakerja sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.

Adapun, rincian insentif yang akan diterima oleh pemegang kartu pra kerja akan mengikuti skema sebagai berikut.

- Saldo Pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,

- Insentif bulanan sebesar Rp.2.400.000 (Dibagikan Rp.600.000 Perbulan)

- Insentif pengisian survei Rp. 150.000 (50.000 per survei).

Bagi pendaftar Kartu Pra Kerja yang belum lolos, peserta bisa mendaftarak diri di gelombang selanjutnya

Adapun, pendaftaran program kartu Pra Kerja diproyeksikan akan dilangsungkan hingga Akhir bulan November mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved