Insentif Kartu Pra Kerja Tak Bisa Cair jika NIK Rekening atau E-Wallet Beda, Ini Update Gelombang 4

Salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kartu Pra Kerja yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada rekening atau e-wallet sama dengan NIK peserta.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
THINKSTOCK dan laman www.prakerja.go.id
Ilustrasi insentif kartu Pra Kerja 

SURYA.CO.ID - Salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kartu Pra Kerja yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada rekening atau e-wallet sama dengan NIK peserta.

Pasalnya, insentif tidak dapat ditransfer jika diketahui NIK pendaftar berbeda dengan NIK yang tercantum di akun rekening maupun E-Wallet.

Sementara itu, pengumuman kelolosan gelombang 3 akan segera dibagikan, namun pendaftaran gelombang 4 belum ada tanda-tanda untuk segera dibuka.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan mengapa sejumlah peserta belum menerima insentif.

Panji mengakui saat ini pihaknya mengalami bakclog atau tumpukan peserta gelombang I dan II yang belum dibayarkan insentif pasca-pelatihannya.

Hal ini dikarenakan proses verifikasi dari platform mitra digital kepada PMO dan pembayaran insentif masih dilakukan secara manual.

"Untuk verifikasi belum otomatis. Itu butuh beberapa hari untuk menyelesaikan, kemudian setelah itu dipadankan, maka kemudian pembayaran insentif dilakukan," ujar Panji ketika memberikan keterangan dalam video conference, Senin (12/5/2020).

"Ini (pembayaran insentif) juga masih manual dan butuh beberapa hari kerja untuk melakukan ini," jelas dia.

Panji juga memaparkan total peserta gelombang 1 dan 2 yang lolos mencapai 456.265 orang.

Namun, dari jumlah tersebut baru 219.489 orang yang telah menyelesaikan pelatihan sebagai syarat menerima insentif.

Sementara itu, tercatat ada 51.255 peserta yang telah menerima insentif kartu Pra Kerja paska pelatihan bulan pertama sebesar Rp 600.000.

"Dari 132.509 peserta yang punya e-money dan ter-KYC, baru 55.101 akun yang sudah diverifikasi oleh mitra pembayaran, baik Bank BNI maupun OVO dan GoPay," ujar Panji.

Pihaknya pun menjelaskan, peserta harus menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sama, baik di akun Kartu Pra kerja maupun rekening e-wallet yang akan digunakan untuk menerima insentif.

Sehingga dengan demikian, manajemen pelaksana bisa benar-benar memastikan uang insentif disalurkan secara tepat sasaran.

"Sebelum bisa menyalurkan insentif ke peserta di akun-akun tersebut maka mitra pembayaran harus bisa mengonfirmasi NIK itu sama dengan yang di e-wallet.

Kalau berbeda, misalnya peserta menggunakan nama sendiri, namun akun e-wallet menggunakan nama istri atau anak insentif tidak bisa dibayarkan karena itu harus dipastikan," ujar Panji.

Selain itu, agar bisa menerima insentif bulanan kartu Pra Kerja, peserta diminta untuk menupgrade E-Wallet yang dimiliki.

Caranya pun cukup mudah seperti yang telah SURYA.CO.ID rangkum berikut ini.

1. Cara Upgrade Link Aja

Berikut cara mengupgrade aplikasi e-wallet Link Aja:

1. Klik "Akun", klik "Tipe Akun", dan klik "Upgrade Full-Service"

2. Lengkapi data diri, seperti nama ibu kandung dan NIK KTP

3. Ambil foto sesuai instruksi. Pastikan foto wajah serta KTP terlihat jelas dan tidak buram

2. Cara Upgrade OVO

Untuk mengupgrade e-wallet OVO, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Klik banner "Upgrade" pada halaman utama aplikasi OVO atau masuk ke menu "Profile" dan klik menu "Upgrade"

2. Isi semua data dengan lengkap dan benar sesuai KTP

3. Unggah foto KTP dan swafoto kamu. Pastikan foto wajah serta KTP terlihat jelas dan tidak buram.

3. Cara Upgrade GoPay

Sementara itu, untuk mengupgrade e-wallet GoPay, berikut langkah-langkahnya:

1. Klik "Lainnya" pada menu GoPay, Klik "Upgrade ke GoPay Plus", dan klik "Upgrade sekarang"

2. Unggah foto KTP dan swafoto kamu. Pastikan foto wajah serta KTP terlihat jelas dan tidak buram

3. Pilih "Kirim Dokumen"

Itulah cara mengupgrade Link Aja, OVO, dan GoPay untuk mencairkan dana insentif kartu Pra Kerja yang bisa dilihat di www.prakerja.go.id.

Nantinya, uang yang sudah di e-wallet dapat ditarik tunaikan melalui berbagai ATM.

Pengumuman Gelombang 3 Segera Keluar, Jika Gagal Bisa Ikut Gelombang 4

Pengumuman peserta lolos Kartu Pra Kerja Gelombang 3 akhirnya mendapatkan kejelasan, sebanyak 224.000 peserta akan lolos, Selasa (12/5/2020)

Pendaftar Kartu Pra Kerja menantikan pengumuman peserta lolos di pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 3

Pasalnya, sejak ditutup pada tanggal 30 April lalu, tidak ada informasi mengenai pengumuman lolos dan dibuka kembalinya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4

Masih dituturkan Panji, ia mengatakan bahwa proses pemilihan peserta secara acak akan segera rampung dan akan diambil sekitar 224.000 peserta dari yang tadinya 300.000 peserta.

Panji juga menjelaskan alasan kenapa proses pendaftaran kartu Pra Kerja Gelombang 4 tak kunjung dibuka

Dilansir dari artikel Kompas Berjudul "Banyak Peserta Kartu Prakerja Belum Dapat Insentif, Ini Penyebabnya,"
Panji mengatakan bahwa saat ini terjadi backlog atau tumpukan peserta gelombang I dan II yang belum dibayarkan insentif pasca-pelatihannya.

Ia Kartu Prakerja mengakui adanya keterbatasan sumber daya dalam prosoes verifikasi data untuk mencairkan dana insentif pasca-pelatihan peserta Kartu Prakerja.

Lantaran adanya backlog, maka PMO pun menunda pembukaan pendaftaran gelombang IV Kartu Prakerja.

Saat ini, PMO masih fokus untuk menyelesaikan proses pencairan insentif peserta, juga mengembangkan sistem agar proses tersebut tak lagi dilakukan secara manual.

"Secepatnya kalau gelombang III sudah masuk ke dalam flow (untuk bisa mengakses pelatihan), ini jadi total peserta 456.000 ditambah 224.000, itu akan masuk lagi bakclog.

Jadi semoga sudah diselesaikan, kalau nambah backlog dan ini belum selesai, bisa menambah beban dan makin lambat untuk proses pencairan insentifnya," ucapnya.

Untuk diketahui, Pelaksanaan program kartu pra kerja ini menjadi salah satu stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19 atau virus Corona yang sedang menyerang Indonesia saat ini.

Pelaksanaan Kartu Pra Kerja merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Total bantuan yang akan didapat oleh tiap pemegang kartu prakerja sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.

Adapun, rincian insentif yang akan diterima oleh pemegang kartu pra kerja akan mengikuti skema sebagai berikut.

- Saldo Pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,

- Insentif bulanan sebesar Rp.2.400.000 (Dibagikan Rp.600.000 Perbulan)

- Insentif pengisian survei Rp. 150.000 (50.000 per survei).

Bagi pendaftar Kartu Pra Kerja yang belum lolos, peserta bisa mendaftarak diri di gelombang selanjutnya

Adapun, pendaftaran program kartu Pra Kerja diproyeksikan akan dilangsungkan hingga Akhir bulan November mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved