Insentif Kartu Pra Kerja Tak Bisa Cair jika NIK Rekening atau E-Wallet Beda, Ini Update Gelombang 4

Salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kartu Pra Kerja yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada rekening atau e-wallet sama dengan NIK peserta.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
THINKSTOCK dan laman www.prakerja.go.id
Ilustrasi insentif kartu Pra Kerja 

SURYA.CO.ID - Salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kartu Pra Kerja yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada rekening atau e-wallet sama dengan NIK peserta.

Pasalnya, insentif tidak dapat ditransfer jika diketahui NIK pendaftar berbeda dengan NIK yang tercantum di akun rekening maupun E-Wallet.

Sementara itu, pengumuman kelolosan gelombang 3 akan segera dibagikan, namun pendaftaran gelombang 4 belum ada tanda-tanda untuk segera dibuka.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan mengapa sejumlah peserta belum menerima insentif.

Panji mengakui saat ini pihaknya mengalami bakclog atau tumpukan peserta gelombang I dan II yang belum dibayarkan insentif pasca-pelatihannya.

Hal ini dikarenakan proses verifikasi dari platform mitra digital kepada PMO dan pembayaran insentif masih dilakukan secara manual.

"Untuk verifikasi belum otomatis. Itu butuh beberapa hari untuk menyelesaikan, kemudian setelah itu dipadankan, maka kemudian pembayaran insentif dilakukan," ujar Panji ketika memberikan keterangan dalam video conference, Senin (12/5/2020).

"Ini (pembayaran insentif) juga masih manual dan butuh beberapa hari kerja untuk melakukan ini," jelas dia.

Panji juga memaparkan total peserta gelombang 1 dan 2 yang lolos mencapai 456.265 orang.

Namun, dari jumlah tersebut baru 219.489 orang yang telah menyelesaikan pelatihan sebagai syarat menerima insentif.

Sementara itu, tercatat ada 51.255 peserta yang telah menerima insentif kartu Pra Kerja paska pelatihan bulan pertama sebesar Rp 600.000.

"Dari 132.509 peserta yang punya e-money dan ter-KYC, baru 55.101 akun yang sudah diverifikasi oleh mitra pembayaran, baik Bank BNI maupun OVO dan GoPay," ujar Panji.

Pihaknya pun menjelaskan, peserta harus menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sama, baik di akun Kartu Pra kerja maupun rekening e-wallet yang akan digunakan untuk menerima insentif.

Sehingga dengan demikian, manajemen pelaksana bisa benar-benar memastikan uang insentif disalurkan secara tepat sasaran.

"Sebelum bisa menyalurkan insentif ke peserta di akun-akun tersebut maka mitra pembayaran harus bisa mengonfirmasi NIK itu sama dengan yang di e-wallet.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved