Berita Pamekasan

7 TKI Ilegal asal Pamekasan Meninggal Dunia di Tempat Kerja, P4TKI Pastikan Bukan Karena Corona

Tujuh TKI ilegal meninggal dunia di negara tempat kerjanya masing-masing.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/kuswanto ferdian
Petugas Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Pamekasan, Madura saat mengantar jenazah TKI asal Pamekasan yang meninggal dunia hingga sampai ke rumah duka. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

SURYA.co.id | PAMEKASAN - Selama pandemi Covid-19, terhitung mulai Januari hingga Mei 2020, terdapat 7 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pamekasan, Madura yang dinyatakan meninggal dunia di tempat kerjanya.

Lima orang dari mereka berjenis kelamin perempuan.

Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Pamekasan, Hari Sarjana Saputra mengatakan, ketujuh TKI asal Pamekasan yang meninggal selama Pandemi Covid-19 tersebut, semuanya berangkat secara ilegal.

Ia menjelaskan, meninggalnya tujuh TKI asal Pamekasan ini lantaran sakit jantung.

Namun, kata dia, ada pula yang meninggal lantaran penyakit lain.

"Kalau yang meninggal karena kecelakaan kerja di tahun 2020 ini tidak ada," imbuhnya. 

Pria yang akrab disapa Hari ini memastikan, meninggalnya ketujuh TKI tersebut bukan karena virus corona.

Ia juga mengungkapkan, saat prosesi pemulangan jenazah dilakukan, sekalipun TKI asal Pamekasan ini berangkat secara ilegal, pihaknya mengaku tetap memfasilitasi.

Yaitu memberikan pelayanan bantuan biaya pengeluaran jenazah secara gratis dan memberikan fasilitas penyediaan mobil ambulance untuk menjemput dan mengantar jenazah hingga ke rumah duka.

"Semua biaya fasilitas itu ditanggung oleh P4TKI Pamekasan," ujarnya.

Selain itu, Hari menjelaskan, bagi TKI yang berangkat secara ilegal (Non Prosedural) saat meninggal dunia di tempat kerjanya, tidak bisa mendapat uang santunan, baik dari Pemerintah Pusat mau pun dari Pemerintah Daerah.

Berbeda lagi dengan TKI yang berangkat secara prosedural, apabila meninggal di tempat kerjanya, kata dia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapat uang santunan atau asuransi dari Pemerintah Pusat mau pun daerah.

"Saya menyarankan bagi masyarakat yang mau jadi TKI, wajib berangkat melalui jalur resmi," peringatnya.

"Karena selain lebih aman, hak-haknya akan terlindungi juga. Sekarang ini sudah banyak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki job untuk bekerja keluar negeri khususnya ke Malaysia tanpa ada biaya sama sekali atau zero cost," tutupnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved