Pemprov Jatim
Wagub Emil Dardak: Ada Tambahan 5, Total Pasien Covid-19 yang Sembuh di Jatim Ada 210 Orang
Jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 yang terkonversi negatif atau sembuh di Jawa Timur terus bertambah
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 yang terkonversi negatif atau sembuh di Jawa Timur terus bertambah. Per Kamis (7/5/2020) kemarin, terdapat lima pasien yang dinyatakan sembuh.
“Total ada 210 orang yang sebelumnya positif Covid-19, kini telah sembuh atau terkonversi negatif,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat memimpin sesi Konferensi Pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (7/5/2020) malam.
Wagub Emil menjelaskan, kelima pasien yang dinyatakan sembuh tersebut berasal dari Kabupaten Lumajang sebanyak dua pasien, Kabupaten Nganjuk, Tulungagung dan Kabupaten Tuban masing-masing satu pasien.
Sementara update perkembangan penanganan Covid-19 di Jatim sendiri per 7 Mei 2020, jumlah kasus positif bertambah 45 kasus. Sehingga secara keseluruhan terdapat 1.265 kasus positif Covid-19 di Jatim.
Adapun kasus baru ditemukan di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 12 kasus, Kota Surabaya 6 kasus dan masing-masing 3 kasus baru di Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Malang dan Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, penambahan dua kasus baru juga muncul di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Pasuruan.
Satu kasus baru juga terdapat di Kota Batu, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Pacitan.
Wagub Emil menjelaskan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Jatim menjadi 20.759 orang dan masih dipantau ada 4.853 orang (23,38%), kemudian untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi 3.802 orang, di mana yang masih diawasi ada 1.833 pasien (48,21%).
Sementara itu, pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 5 orang, dengan rincian 2 orang dari Kabupaten Sidoarjo dan masing-masing 1 orang dari Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Magetan. Sehingga secara keseluruhan, jumlah orang yang meninggal karena Covid-19 di Jatim ada 137 orang (10,83%).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi mengatakan naiknya tren kasus positif Covid-19 di Jatim menandakan bahwa angka penularan Covid-19 di Jatim masih cukup tinggi, serta memerlukan perhatian yang lebih serius, agar tren tersebut bisa menurun.
“Kegiatan physical distancing, social distancing, kemudian pola hidup sehat, serta stay at home ini harus terus dilakukan dengan lebih disiplin. Khususnya di Surabaya, karena kasusnya yang paling tinggi. Kita harus berhati-hati dan terus melakukan evaluasi dari kasus Covid-19 ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 guna mencegah penularan Covid-19, maka setiap orang tidak boleh mudik.
Kendati demikian, pelarangan tersebut diberikan beberapa pengecualian, yakni perjalanan-perjalanan orang yang sifatnya adalah keperluan bisnis esensial, yaitu dengan kepentingan yang mendesak. Kemudian perjalanan orang yang melakukan tugas meliputi pertahanan keamanan, ASN yang bertugas percepatan penanganan korupsi, bidang kesehatan serta penumpang berkepentingan mendesak.
“Antara lain apabila ada keluarganya yang meninggal atau keluarganya ada yang sakit keras, lalu pemulangan tenaga migran WNI dan pelajar di luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia. Kemudian pemulangan orang dengan alasan-alasan khusus oleh pemerintah yang ditentukan oleh pemerintah. Tetapi semua itu dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut Nyono menjelaskan, persyaratan tersebut di antaranya adalah jika pegawai, maka harus melampirkan surat tugas, baik itu ASN/TNI/Polri dari pejabat dengan tingkat eselon 2. Kemudian juga harus menyertakan Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari Puskesmas atau rumah sakit (RS).
“Tanpa melengkapi syarat itu, maka kendaraan akan diminta putar balik dan kembali ke daerah asal. Jadi, surat edaran Menteri Perhubungan menegaskan bahwa pembukaan perjalanan ini berlaku sangat terbatas, untuk keperluan-keperluan yang juga sangat linear dengan upaya penanganan Covid-19,” tegasnya. (hms)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/peta-sebaran-covid-19-di-jawa-timur-7520.jpg)