Berita Gresik
Sepekan Lapor ke Polres Gresik, Pelaku Pencabulan Bocah SMP Hingga Hamil 7 Bulan Belum Diamankan
"Yang jelas saat ini petugas sedang memeriksa saksi," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P, Kamis (7/5/2020).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Anas Miftakhudin
"Itu semua direkam oleh korban," terangnya.
Yang membuatnya penasaran adalah, ada hubungan apa antara terduga pelaku dan anggota DPRD Gresik itu. Padahal mereka berdua tidak memiliki ikatan saudara.
"Harusnya kalau anggota dewan yang paham hukum adalah melakukan pendampingan bukan mencegah untuk lapor," papar Syafi'i.

Proses pemeriksaan tengah berjalan dan telah memanggil saksi. Ternyata pihak terduga pelaku yang sudah memiliki istri dan dua orang anak itu siap bertanggung jawab hanya saja minta kandungan korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu digugurkan.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Aiptu Selamet menyebut pemanggilan terduga pelaku akan dilakukan secepatnya.
"Setelah saksi-saksi kita periksa semua," ucapnya.
Sekadar informasi, MD saat ini tengah mengandung anak dari terduga pelaku dengan usia kandungan tujuh bulan. MD saat ini berada di rumah kontrakan bersama ibunya IS dan kedua kakaknya yang bekerja mencari nafkah.
Perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan sejak Maret 2019, dalam kurun waktu setahun itu MD dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali hingga hamil.
Bila MD tidak menuruti kemauan SG, maka ibunya akan meninggal. Hal ini yang membuat siswi yang dikenal aktif dalam kegiatan di sekolah ini nuruti nafsu bejat pelaku. Karena orang tuanya hanya tinggal seorang ibu apalagi ibunya yang tidak bekerja itu memiliki riwayat sakit.
Korban juga diberi uang Rp 100.000 sebagai uang tutup mulut dan pil yang disebut sebagai pil anti hamil.
Bahkan SG tidak segan-segan melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di kandang ayam yang berada di pinggir jalan.