Berita Gresik

Sepekan Lapor ke Polres Gresik, Pelaku Pencabulan Bocah SMP Hingga Hamil 7 Bulan Belum Diamankan

"Yang jelas saat ini petugas sedang memeriksa saksi," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P, Kamis (7/5/2020).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafi'i (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020). 

SURYA.CO.ID | GRESIK -

Sudah sepekan ini sejak MD, korban perkosaan anak di bawah umur laporan ke Polres Gresik, terduga pelakunya SG (50) masih bebas berkeliaran. Petugas yang menangani belum memanggil terlebih mengamankannya.

Pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik masih berkutat memanggil sejumlah saksi seperti ibu dan kakak korban.

Sementara terduga pelaku yang sudah berusia separuh abad itu belum diketahui tanda-tanda kapan akan dipanggil ke Mapolres Gresik.

"Masih belum dipanggil," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P, Kamis (7/5/2020).

Kapan terduga pelaku akan dipanggil ? "Yang jelas saat ini petugas sedang memeriksa saksi," jelasnya.

Kediaman korban dan terduga pelaku ini masih satu dusun. Mereka masih ada ikatan saudara.

Sementara itu, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Pemkab Gresik, melihat gadis belia asal Kecamatan Benjeng yang menjadi korban tindak asusila, kondisinya belum siap dikonseling.

Kabid Perlindungan Perempuan, Anak dan Pengarusutamaan Hak Anak, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Pemkab Gresik, Soerati Mardiyaningsih saat mendampingi korban kemarin.

"Korban masih belum stabil karena banyak faktor. Apalagi untuk memastikan kondisi psikologi dan kandungannya. Kami menilai masih belum bisa dikonseling. Faktornya banyak korban harus ke sana kemari untuk memberi keterangan semoga saja bisa segera dikonseling," ucapnya.

Apalagi korban yang duduk di bangku kelas VIII SMP itu tengah berbadan dua. Dengan usia kandungan 7 bulan.

Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i SH, dalam proses pemeriksaan ada oknum anggota DPRD Gresik turut campur. Oknum tersebut mengiming-imingi sejumlah uang kapada keluarga korban sebelum kliennya melapor ke Polres Gresik.

Tujuannya agar terduga pelaku, SG (50) dengan korban MD yang masih 16 tahun berdamai tidak sampai ke ranah hukum.

"Kita ada bukti chatting di WA (Whatsapp) sama rekaman pembicaraan. Jadi oknum anggota dewan inisial MH datang ke rumah korban menemui ibunya dan ibunya tidak setuju. Kemudian menemui pakdenya. Dia datang sendiri bilang intinya minta diselesaikan secara kekeluargaan dengan iming-iming Rp 500 juta bisa ditambah menjadi Rp 1 miliar asal tidak lapor ke polisi," kata Syafi'i, Selasa (5/5/2020).

Pihaknya menyayangkan hal ini karena tidak patut dilakukan oleh oknum anggota DPRD.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved