Virus Corona di Indonesia
THR Pekerja Wajib Cair Meski Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Menaker Beri Solusi Bagi Perusahaan
Para karyawan yang dirumahkan karena pandemi covid-19 tetap wajib diberikan tunjangan hari raya (THR).
Menurut Kahar, bila pengusaha atau perusahaan tak membayarkan upah atau THR secara penuh, maka ada konsekuensi yang harus diterima.
Kahar menyebut sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sanksi yang akan diterima oleh pengusaha dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 meliputi, sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
• Update Kartu Pra Kerja Gelombang 4 www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftar & Golongan Prioritas
• Cara Dapat Cashback 30 Persen saat Beli BBM Nonsubsidi Pertamina, Berlaku hingga 27 April 2020
• Besok Token Listrik Gratis untuk Pebisnis Kecil Bisa Diklaim, Berlaku 6 Bulan, Ini Cara Menghitung
Sebagian artikel ini telah tayang di wow.tribunnews.com berjudul: Bagaimana Teknis Pemberian THR saat Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah