Virus Corona di Indonesia

THR Pekerja Wajib Cair Meski Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Menaker Beri Solusi Bagi Perusahaan

Para karyawan yang dirumahkan karena pandemi covid-19 tetap wajib diberikan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Musahadah
dok.tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan meski kondisi sulit karena pandemi covid-19. 

Menurut Kahar, bila pengusaha atau perusahaan tak membayarkan upah atau THR secara penuh, maka ada konsekuensi yang harus diterima.

Kahar menyebut sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sanksi yang akan diterima oleh pengusaha dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 meliputi, sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Update Kartu Pra Kerja Gelombang 4 www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftar & Golongan Prioritas

Cara Dapat Cashback 30 Persen saat Beli BBM Nonsubsidi Pertamina, Berlaku hingga 27 April 2020

Besok Token Listrik Gratis untuk Pebisnis Kecil Bisa Diklaim, Berlaku 6 Bulan, Ini Cara Menghitung

Sebagian artikel ini telah tayang di wow.tribunnews.com berjudul: Bagaimana Teknis Pemberian THR saat Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved