Virus Corona di Indonesia

THR Pekerja Wajib Cair Meski Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Menaker Beri Solusi Bagi Perusahaan

Para karyawan yang dirumahkan karena pandemi covid-19 tetap wajib diberikan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Musahadah
dok.tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan meski kondisi sulit karena pandemi covid-19. 

SURYA.CO.ID - Para pekerja yang dirumahkan karena pandemi covid-19 tetap wajib diberikan tunjangan hari raya (THR). 

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (1/5/2020).

Ida Fauziah menjelaskan ketentuan soal THR pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Terkait dengan tunjangan hari raya keagamaan, kami mendorong pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ida Fauziyah.

Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga meminta semua perusahaan yang tak mampu memberikan THR untuk memberikan alternatif.

Alternatif utama adalah dengan melakukan kesepakatan bersama suatu perusahaan dengan karyawan.

"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tahun 2020 secara tepat waktu," kata Ida Fauziyah.

"Melalui apa, melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," imbuhnya.

Selain itu, Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan dan penegakan hukum terkait THR.

Bukan tanpa sebab, hal itu sebagai sarana bagi karyawan yang mengalami keluhkan soal THR.

"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah," ujar Ida Fauziyah.

Lihat videonya dari menit ke 01:20:

Keluhan Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurut Hariyadi, tidak adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena enggak ada cash inflow. Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang enggak ada," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Lalu, bolehkan pengusaha tidak membayar THR karyawan? 

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, THR harus diberikan kepada pekerja. 

THR bagi pekerja ini harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 .

Sanksi pengusaha tidak membayar THR

Bila hal itu terjadi, maka sejumlah sanksi mengancam pengusaha atau perusahaan tersebut. 

Saksi ini diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari kompas.com (grup surya.co.id) dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Sementara itu Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, rekomendasi didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha, dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Pada Pasal 11 ayat (3) tertulis, pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1).

Berdasarkan Pasal 12, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tuntutan KSPI

Ilustrasi buruh linting rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Ilustrasi buruh linting rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. (antara)

Di bagian lain, Serikat Pekerja minta pengusaha membayar 100 persen tunjangan hari raya ( THR) karyawan. 

Seruan itu salah satunya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) yang menyatakan, bahwa pembayaran THR dilakukan tahunan.

Semestinya, pengusaha sudah menyiapkan anggaran jauh-jauh hari. 

Karena itu, pengusaha wajib membayar penuh hak-hak buruh berupa THR.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono.

Permintaan ini menyusul sikap pengusaha yang tidak menjamin akan membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya ( THR) akibat terdampak wabah virus corona ( COVID-19).

"Pengusaha wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran sebesar 100 persen.

THR adalah kewajiban perusahaan dan sudah harus dibayarkan bulan depan.

Dengan kata lain, seharusnya sudah disiapkan sejak jauh sebelumnya.

Karena ini adalah rutinitas tahunan," ujar Kahar kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (7/4/2020).

Apalagi ucap Kahar, tak semua karyawan dibolehkan kerja dari rumah oleh perusahaan.

Padahal pemerintah sudah mengimbau perusahaan untuk menerapkan kerja dari rumah atau working for home (WFH).

Oleh karena itu, Kahar menilai sudah sepatutnya para pengusaha tetap membayarkan gaji dan THR karyawan.

"Pengusaha jangan mengorbankan buruh dan seenaknya sendiri giliran butuh tenaga buruh suruh terus kerja meskipun sedang pandemi corona, giliran bayar hak buruh bilang enggak mampu," kata dia.

Menurut Kahar, bila pengusaha atau perusahaan tak membayarkan upah atau THR secara penuh, maka ada konsekuensi yang harus diterima.

Kahar menyebut sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sanksi yang akan diterima oleh pengusaha dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 meliputi, sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Update Kartu Pra Kerja Gelombang 4 www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftar & Golongan Prioritas

Cara Dapat Cashback 30 Persen saat Beli BBM Nonsubsidi Pertamina, Berlaku hingga 27 April 2020

Besok Token Listrik Gratis untuk Pebisnis Kecil Bisa Diklaim, Berlaku 6 Bulan, Ini Cara Menghitung

Sebagian artikel ini telah tayang di wow.tribunnews.com berjudul: Bagaimana Teknis Pemberian THR saat Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved