Virus Corona di Indonesia

THR Pekerja Wajib Cair Meski Dirumahkan karena Pandemi Covid-19, Menaker Beri Solusi Bagi Perusahaan

Para karyawan yang dirumahkan karena pandemi covid-19 tetap wajib diberikan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Musahadah
dok.tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan meski kondisi sulit karena pandemi covid-19. 

Tuntutan KSPI

Ilustrasi buruh linting rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Ilustrasi buruh linting rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. (antara)

Di bagian lain, Serikat Pekerja minta pengusaha membayar 100 persen tunjangan hari raya ( THR) karyawan. 

Seruan itu salah satunya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) yang menyatakan, bahwa pembayaran THR dilakukan tahunan.

Semestinya, pengusaha sudah menyiapkan anggaran jauh-jauh hari. 

Karena itu, pengusaha wajib membayar penuh hak-hak buruh berupa THR.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono.

Permintaan ini menyusul sikap pengusaha yang tidak menjamin akan membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya ( THR) akibat terdampak wabah virus corona ( COVID-19).

"Pengusaha wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran sebesar 100 persen.

THR adalah kewajiban perusahaan dan sudah harus dibayarkan bulan depan.

Dengan kata lain, seharusnya sudah disiapkan sejak jauh sebelumnya.

Karena ini adalah rutinitas tahunan," ujar Kahar kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (7/4/2020).

Apalagi ucap Kahar, tak semua karyawan dibolehkan kerja dari rumah oleh perusahaan.

Padahal pemerintah sudah mengimbau perusahaan untuk menerapkan kerja dari rumah atau working for home (WFH).

Oleh karena itu, Kahar menilai sudah sepatutnya para pengusaha tetap membayarkan gaji dan THR karyawan.

"Pengusaha jangan mengorbankan buruh dan seenaknya sendiri giliran butuh tenaga buruh suruh terus kerja meskipun sedang pandemi corona, giliran bayar hak buruh bilang enggak mampu," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved