Selasa, 14 April 2026

Update Kartu Pra Kerja Gelombang 4 www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftar & Golongan Prioritas

Pendaftaran kartu Pra Kerja gelombang 4 akan segera dibuka & diprioritaskan bagi korban PHK atau orang yang kehilangan penghasilan akibat wabah corona

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program kartu Pra Kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Senin (13/4/2020). Cara cairkan insentif kartu Pra Kerja Rp 2,4 juta di BNI online dan daftar Pra Kerja Gelombang 3 ada di artikel ini. 

SURYA.CO.ID - Pendaftaran kartu Pra Kerja gelombang 4 akan segera dibuka menyusul ditutupnya gelombang 3 pada Kamis (30/4/2020).

Bagi pendaftar yang belum lolos seleksi kartu Pra Kerja gelombang 3, bisa kembali mendaftar di gelombang 4 dan gelombang-gelombang selanjutnya.

Adapun bagi penerima bantuan kartu Pra Kerja diprioritaskan bagi mereka yang menjadi korban PHK atau orang yang kehilangan penghasilan akibat wabah corona.

Menilik pada gelombang-gelombang sebelumnya, biasanya pendaftaran kartu Pra Kerja dibuka pada Senin dan ditutup pada hari Kamis.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, menyebut ada dua kategori yang dipertimbangkan lolos.

"Pendaftar Kartu Prakerja dibagi dalam dua kelompok," kata Panji saat dihubungi, Kamis (30/4/2020) dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pendaftar Kartu Prakerja yang Dipertimbangkan Lolos, Siapa Saja?". 

Pertama, pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Kendati demikian kartu pra Kerja diprioritaskan untuk kelompok pertama, yaitu pekerja dan wirausaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi.

Namun, jangan khawatir sebab masih ada sebagian kecil kuota yang diberikan untuk pendaftar umum.

Bagi mereka yang menjadi korban PHK, harus mendeklarasikan berisi informasi dirinya ketika melakukan pendaftaran.

"Salah satu deklarasi yang diminta adalah jika yang bersangkutan terkena PHK atau merupakan seorang wirausaha," lanjut Panji.

Jika pendaftar seorang wirausaha, ia harus menyebutkan dampak pandemi Covid-19 terhadap usahanya.

"Seperti omzet turun, sementara tutup akibat anjuran pemerintah, atau tidak bisa membayar beban pegawai," kata Panji.

Kelengkapan dan kesesuaian data dari pendaftar itulah yang dipertimbangkan dalam seleksi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved