Virus Corona di Jatim
Cara Mencairkan BLT Rp 600 Ribu per Bulan Tunai & Nontunai, Cukup Serahkan KTP ke Kades Tanpa Biaya
Pencairan BLT Rp 600 ribu yang diambil dari dana desa (DD) dicairkan melalui pemerintah daerah setempat.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramil mengaku jika pengawasan untuk Program BLT DD dilakukan pengawasan secara ketat dan berlapis.
Mengingat, agar program tersebut sesuai dengan aturan dan juga tepat sasaran kepada yang berhak.
"Pengawasan itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan, Kepolisian dan Camat. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut melakukan pengawasan," katanya.
Selain itu, masyarakat di desa juga ikut serta melakukan pengawasan atas penerima bantuan BLT DD tersebut.
"Jika ditemukan ada pelanggaran pidana bisa dilaporkan langsung ke Aparatur Penegak Hukum (APH)," terangnya.
Siapakah yang berhak menerima program BLT DD tersebut, ia mengatakan jika bantuan itu bisa seperti mantan buruh pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19, tukang ojek, pelaku UMKM yang tutup akibat wabah virus mematikan itu.
"Kriteria yang boleh diusulkan menjadi penerima BLT, diantaranya buruh harian, buruh tani, kuli, tukang ojek maupun ojol, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima. Itu tertuang dalam edaran Sekdakab," tandasnya.
Untuk diketahui, sandaran hukum BLT Desa itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
• VIRAL Penimbun Masker Disebut Rugi 11 Miliar, Ekonom Ungkap Penyebab Harga Masker Mulai Normal
• Penyebab Kematian Ibu Tien Terungkap Setelah 32 Tahun, Tutut: Keji, Ibu Dibilang Ditembak Adik-adik
• Imbas 2 Karyawan Sampoerna Positif Covid-19, Pabrik Rokok Tutup, 9 PDP, 100 Orang di Ruang Isolasi
• Jadwal Buka Puasa Ramadhan Surabaya Sidoarjo & Gresik Kamis 30 April 2020, Serta Doa & Resep Kolak