Virus Corona di Indonesia
Rincian Sanksi PNS yang Nekat Mudik Lebaran dari Ringan sampai Berat, Bisa Dipecat Jika Lakukan ini
Setelah melarang PNS mudik lebaran selama pandemi covid-19, kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan tegas penjatuhan hukuman.
"Karena yang tanggal 30 Maret itu ada SE Menpan-RB 36 Tahun 2020 sifatnya masih imbauan," jelas Paryono.
Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN ke dalam aplikasi SAPK pada alamat situs https://sapk.bkn.go.id.
Paryono menyebutkan, surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bisa Dipecat

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.
Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
• Alur Pemberian Diskon Pelanggan 1300 VA & 900 VA Nonsubsidi Terpilih, Login lightup.id Mulai 1 Mei
• Aturan Tak Sinkron Jelang PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik: Tak Semua Ada Jam Malam, Ini Bedanya!
• Jawaban Mengapa Layangan Wayan Tidak Bisa Terbang dengan Baik? Soal SD Kelas 1-6 TVRI Senin 27 April
• BERITA SURABAYA Hari ini Populer, Bocah Hilang di Sungai & Persiapan PSBB Surabaya-Sidoarjo-Gresik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Keluarkan Surat Edaran, Ini Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik"