Virus Corona di Jatim

Aturan Tak Sinkron Jelang PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik: Tak Semua Ada Jam Malam, Ini Bedanya!

Menjelang PSBB besok, Selasa (28/4/2020) sejumlah aturan yang dibuat di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik tak sinkron.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
dok.surya
PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan diberlakukan Besok, Selasa (28/4/2020). Gubernur Jatim menyoroti aturan yang tak sinkron di masing-masing daerah. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Menjelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) besok, Selasa (28/4/2020) sejumlah aturan yang dibuat di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ternyata belum sinkron. 

Kota Surabaya, Kabupaten SIdoarjo dan Gresik memiliki aturan yang berbeda selama PSBB.  

Hal ini mendapat sorotan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Minggu (26/4/2020). 

Khofifah meminta agar aturan di tiga daerah disinkronkan demi efektivitas PSBB dan pencapaian tujuan yang sama bisa dipercepat. 

“Hari ini adalah hari kedua masing-masing kabupaten kota melakukan sosialisasi maka kaitan dalam penguatan sosialisasi sebelum efektif diterapkan PSBB, kami inginkan sampaikan sosialisasi tinggal satu hari lagi, maka efektivitas agar pelaksanaan PSBB ini hasilnya signifikan maka adanya sinkronisasi menjadi hal yang tak kalah penting. Misalnya dari tiga area ini satu memberlakukan jam malam, dua yang lain juga sebaiknya melakukan jam malam,” kata Khofifah dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Minggu (26/4/2020).

Begitu juga jika satu daerah memberlakukan aturan ojol tidak boleh bawa penumpang, maka dua lainnya juga lebih baik memiliki aturan yang sama.

Karena bagaimana pun tiga daerah yang akan menerapkan PSBB Selasa pekan depan saling memiliki koneksi. 

“Sinkronisasi dan keterpaduan ketiga daerah ini menjadi sangat menentukan efektivitas pelaksanaan PSBB,” tambah Khofifah. 

Lebih lanjut wanita yang juga mantan Menteri Sosial RI ini mengatakan bahwa ada beberapa poin yang akan diterapkan selama PSBB di tiga daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, yakni:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
  • Pembatasan kegiatan di fasilitas umum yang dilaksanakan dalam bentuk pengaturan jumlah orang dan jarak orang
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  • Pembatasan moda transportasi
  • Pembatasan kegiatan lain, kecuali yang terkait aspek pertahanan dan keamanan. 

 “Seharusnya saat ini stay at home menjadi senjata paling efektif untuk mencegah penyebaran covid-19, tujuannya adalah menurunkan morbiditas yang positif, yang pdp dan odp di Jatim,” kata Gubernur Khofifah.

PSBB di Surabaya 

Melansir dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease (2019), disebutkan bahwa ada aturan yang perlu dipahami dan ditaati warga Surabaya.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menghentikan sementara kegiatan belajar megajar di sekolah; institusi pendidikan lainnya; dan/atau ndustri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan, dan/atau kegiatan lainnya.

1. Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pada bab ini disebutkan bahwa aktivitas bekerja di kantor akan diberhentikan sementara sehingga seluruh kegiatan akan dialihkan ke rumah atau tempat tinggal masing-masing.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved