Virus Corona di Jatim

Aturan Tak Sinkron Jelang PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik: Tak Semua Ada Jam Malam, Ini Bedanya!

Menjelang PSBB besok, Selasa (28/4/2020) sejumlah aturan yang dibuat di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik tak sinkron.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
dok.surya
PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan diberlakukan Besok, Selasa (28/4/2020). Gubernur Jatim menyoroti aturan yang tak sinkron di masing-masing daerah. 

Hal itu dilakukan untuk melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.

Di Sidoarjo yang masuk zona merah ada 4 kecamatan.

Pada Sabtu (25/4/2020), Minggu (26/4/2020), dan Senin (27/4/2020) masih proses sosialisasi. Pada Selasa (28/4/2020), PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.

Berikut aturan lengkap PSBB Sidoarjo:

1. Jam malam pukul 21.00 - 04.00 WIB

“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.

Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency,

“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

2. Dilarang salat tarawih di masjid 

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahamd. Selama jam malam diberlakukan pada PSBB Sidoarjo, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahamd. Selama jam malam diberlakukan pada PSBB Sidoarjo, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency (Surabaya.Tribunnews.com/M Taufik)

Selain itu, disampaikan bahwa selama masa PSBB, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi. Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Tarawih.

Menurut Nur Ahmad, masyarakat dilarang menggelar Salat Tarawih dan Salat Jumat di Masjid.

“Untuk Salat Rowatib, seperti Salat Subuh, Magrib dan sebagainya boleh berjamaah di Masjid atau Mushola. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau mushola setempat,” tegasnya.

3. Kendaraan diisi maksimal 50 persen

Teknis penerapan PSBB Sidoarjo terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Rapat PSBB Sidoarjo juga membahas rencana pemberlakukan jam malam dan pembatasan jumlah penumpang kendaraan. Pada hari kerja, semua aktivitas warga harus berhenti pukul 20.00 WIB-04.00 WIB
Teknis penerapan PSBB Sidoarjo terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Rapat PSBB Sidoarjo juga membahas rencana pemberlakukan jam malam dan pembatasan jumlah penumpang kendaraan. Pada hari kerja, semua aktivitas warga harus berhenti pukul 20.00 WIB-04.00 WIB (Istimewa)

Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen kapasitas.

Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja. Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved