Virus Corona di Jatim
Aturan Tak Sinkron Jelang PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik: Tak Semua Ada Jam Malam, Ini Bedanya!
Menjelang PSBB besok, Selasa (28/4/2020) sejumlah aturan yang dibuat di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik tak sinkron.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kantor atau instansi pemerintahan, BUMN/BUMD yang terlibat dalam penanganan virus corona.
Ada pula pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, dan lain sebagainya.
Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam pembatasan aktivitas bekerja adalah larangan bekerja di kantor untuk 7 golongan yang berpotensi besar terpapar COVID-19, di antaranya:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
Aturan Bagi Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Warung, Resto, Cafe, dll)
a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (Wifi);
c. Menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu)
meter antar pelanggan;
d. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
e. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
f. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
g. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
h. Menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan;
i. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
j. Mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Selama pemberlakuan PSBB di Surabaya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu diberhentikan sementara.
Kegiatan keagamaan bisa dilakukan secara online (daring).
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB, dikecualikan dari penghentian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk: memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
PSBB SIDORAJO
Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.
PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.