5 Dokumen Wajib Daftar Diskon Listrik Pengguna 900 & 1300 VA Terpilih LightUp.id, Mulai 1 Mei 2020

Pelanggan 900 VA dan 1300 VA berpeluang mendapatkan diskon listrik melalui gerakan Light Up yang diprakarsai YCAB dan PLN. Simak caranya.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS
Foto Ilustrasi Update Token Listrik Gratis 

SURYA.CO.ID - Pelanggan 900 VA dan 1300 VA kini berpeluang mendapatkan diskon listrik melalui gerakan Light Up yang diprakarsai Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) dan PT PLN (Persero).

Namun, tak semua pelanggan 900 VA dan 1300 VA akan mendapatkan keringanan, melainkan pelanggan dari kalangan prasejahtera.

Selain itu, pelanggan 900 VA dan 1300 VA diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi lima persyaratan mulai 1 Mei 2020.

Poster Donasi Diskon Listrik untuk Pelanggan 1.300 VA & 900 VA Nonsubsidi Terpilih
Poster Donasi Diskon Listrik untuk Pelanggan 1.300 VA & 900 VA Nonsubsidi Terpilih (Dok/Ovo)

Aksi Light Up dari YCAB dan PLN ini melanjutkan gerakan keringanan listrik yang sebelumnya hanya diberikan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Padahal, di tengah wabah Corona (Covid-19) ini masih banyak keluarga prasejahtera yang membutuhkan bantuan berupa keringanan biaya listrik.

Adapun biaya untuk memberikan keringanan ini merupakan hasil dari donasi yang didapatkan melalui laman www.lighup.id.

Diskon listrik ini ditargetkan kepada 100 ribu pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA yang terdiri dari 40.000 ibu-ibu pelaku usaha mikro di kawasan Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung.

Serta 60.000 masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan keringanan tagihan listrik.

Nantinya, mereka yang berhak mendapatkan donasi akan menerima keringanan tagihan listrik sebesar Rp 100 ribu.

Kendati demikian, untuk mendapatkan diskon listrik sebesar Rp 100 ribu tersebut, calon penerima donasi diwajibkan melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dibuka melalui website www.lightup.id dengan mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan mulai 1 Mei 2020.

Berikut alurnya.

Syarat dan ketentuan untuk Dapat Diskon Listrik Rp 100 Ribu

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA

2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved