PSBB Sidoarjo
Selama PSBB Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo Wajibkan Pemakaian Masker dan Terapkan Jam Malam
Selama penerapan PSBB di Sidoarjo, pedagang yang jualan semua wajib pakai masker. Jika tidak mengindahkan sanksinya bisa ditutup tempat dagangannya
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Menjelang pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Sidoarjo, pemerintah mulai melakukan sejumlah sosialisasi.
PSBB di Sidoarjo mulai diterapkan pada Selasa (28/4/2020). Salah satu hal wajib selama penerapan aturan itu, semua masyarakat wajib mengenakan masker ketika keluar rumah.
"Pedagang yang jualan semua wajib pakai masker. Termasuk di pasar dan sebagainya. Jika tidak mengindahkan aturan ini, sanksinya bisa ditutup tempat dagangannya," kata Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Sabtu (25/4/2020).
Sementara masyarakat yang keluar rumah tidak mengenakan masker, akan disuruh kembali pulang oleh petugas. Karena dalam PSBB ini, semua wajib pakai masker.
Pemkab Sidoarjo sendiri baru saja mendapat bantuan 1,5 juta masker dari pengusaha. Ditambah beberapa sumbangan masker sebelumnya, diyakini cukup untuk memenuhi kebutuhan masker waega.
Jutaan masker bakal dibagikan mulai Senin (27/4/2020) besok. Melalui kecamatan dan desa. Diharapkan semua dapat dan tidak ada lagi alasan warga tidak punya masker.
Menurut Cak Nur, panggilan Nur Ahmad, hari ini Peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB Sidoarjo sudah ditandatangani. Selanjutnya dilakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan.
"Sosialisasinya melalui berbagai lini. Termasuk kami akan mengumpulkan semua camat, desa dan sebagainya agar segera disampaikan ke masyarakatnya masing-masing," sambung dia.
Ada beberapa point utama dalam pelaksanaan PBB. Di antaranya, semua warga wajib mengenakan masker ketika keluar rumah. Kemudian ada penerapan jam malam sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, aparat keamanan dan beberapa profesi yang dikhususkan.
"Selama PSBB, salat Tarawih dan salat Jumat di masjid atau musala ditiadakan. Masyarakat diimbau melakukan ibadah di rumah saja. Tapi untuk jamaah aalat Rawatib, seperti aaat Subuh, Magrib dan sebagainya dibolehkan di masjid atau musala. Dengan catatan, jemaahnya hanya warga sekitar," tegasnya.
Pasar bakal dilakukan pembatasan operasional. Pedagang makanan dan sebagainya hanya boleh melayani take away atau bungkus saja.
"Aturan ini juga ada sanksinya. Mulai teguran lisan, tertulis, hingga tindakan penutupan usahanya," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.
Disampaikannya, juga ada pembatasan operasional kendaraan di jalan. Mobil penumpang hanya boleh mengangkut separuh atau 50 persen dari kapasitas.
Sepeda motor dilarang berboncengan, kecuali dengan keluarga serumah atau satu KK.
"Ojek online dilarang mengangkut orang. Hanya boleh pengantaran barang," ujar Sumardji.
Demikian halnya operasional angkutan umum dan sebagainya, semua diwajibkan menaati aturan pembatasan tersebut. Tujuannya jelas, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sidoarjo.