PSBB Sidoarjo
PSBB Sidoarjo Terapkan 21 Titik Cek Poin, Lokasi di Perbatasan Wilayah dan Dalam Kota
Di wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokasi lain.
Penulis: M Taufik | Editor: Anas Miftakhudin
“Untuk salat Rowatib, seperti salat Subuh, Maghrib dan sebagainya boleh berjamaah di masjid atau musala. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau musala setempat,” tegas Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin.
Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah juga memberlakukan jam malam. Jam tersebut mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
"Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency," kata Cak Nur demikian dipanggil usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.
Begitu pula pegawai atau karyawan yang harus bertugas pada malam hari, diperbolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja.
Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 orang.
Sepeda motor dilarang berboncengan. Kecuali dengan keluarga serumah.
"Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.
Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB. Semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam.
"Jika melanggar, petugas sudah menyiapkan sanksi," tandasnya.
Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ada.
Misalnya, warga melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit. Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.