PSBB Sidoarjo
PSBB Sidoarjo Terapkan 21 Titik Cek Poin, Lokasi di Perbatasan Wilayah dan Dalam Kota
Di wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokasi lain.
Penulis: M Taufik | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID | SIDOARJO –
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo akan menerapkan 21 titik cek poin. Cek poin itu berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain dan di dalam wilayah Sidoarjo.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar, menjelaskan titik cek poin perbatasan bakal didirikan di Waru yang berbatasan dengan Surabaya, Porong berbatasan dengan Pasuruan, Tarik berbatasan dengan Mojokerto, Prambon, Taman, Pondok Candra, serta beberapa lokasi lain.
Sementara di wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokasi lain.
“Di setiap titik cek poin akan ada petugas gabungan yang berjaga. Tugasnya memeriksa kendaraan yang melintas, melakukan penyemprotan disinfektan, pengetesan suhu badan, serta penegakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan,” ujar Eko Iskandar.
Kendaraan penumpang dibatasi 50 persen. Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja. Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.
Untuk motor boleh sendirian. Dilarang berboncengan. Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja. Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB diberlakukan.
PSBB di Sidoarji resmi diberlakukan mulai, Selasa 28 April 2020 mendatang, berlaku untuk semua wilayah di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo memberlakukan di seluruh wilayahnya untuk melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah. Di Sidoarjo sendiri yang masuk zona merah ada 4 kecamatan.
Pada Sabtu (25/4/2020), Minggu (26/4/2020), dan Senin (27/4/2020) masih proses sosialisasi. Pada Selasa (28/4/2020), PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.
Inilah daftar 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang diberlakukan PSBB:
1. Kecamatan Sidoarjo
2. Kecamatan Balongbendo
3. Kecamatan Buduran
4. Kecamatan Candi
5. Kecamatan Gedangan
6. Kecamatan Jabon
7. Kecamatan Krembung
8. Kecamatan Krian
9. Kecamatan Prambon
10. Kecamatan Porong
11. Kecamatan Sedati
12. Kecamatan Sukodono
13. Kecamatan Taman
14. Kecamatan Tanggulangin
15. Kecamatan Tarik
16. Kecamatan Tulangan
17. Kecamatan Waru
18. Kecamatan Wonoayu
Selama masa PSBB, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi. Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan salat Jumat dan salat Tarawih.
“Untuk salat Rowatib, seperti salat Subuh, Maghrib dan sebagainya boleh berjamaah di masjid atau musala. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau musala setempat,” tegas Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin.
Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah juga memberlakukan jam malam. Jam tersebut mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
"Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency," kata Cak Nur demikian dipanggil usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.
Begitu pula pegawai atau karyawan yang harus bertugas pada malam hari, diperbolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja.
Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 orang.
Sepeda motor dilarang berboncengan. Kecuali dengan keluarga serumah.
"Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.
Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB. Semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam.
"Jika melanggar, petugas sudah menyiapkan sanksi," tandasnya.
Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ada.
Misalnya, warga melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit. Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.